SOROT TANGERANG - Praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol yang sering disebut minuman keras (Miras) di Kota Tangerang ternyata masih marak. Terbukti dengan disegelnya rumah kontrakan di RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada Kamis (19/3) siang.
Penggrebekan Itu dilakukan berawal dari informasi warga, bahwa di rumah kontrakan tersebut sejak beberapa tahun lalu dijadikan sebagai lokasi mesum dengan cara disewakan seharga Rp 30-40 ribu/jam. Dengan begitu pada Rabu (18/3) malam, petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan investigasi.
Setelah dipastikan lokasi itu dijadikan sebagai ajang prostitusi dan peredaran miras, Petugas Satpol PP lansung terjun ke lapangan untuk melakukan penggrebekan. Akibatnya, tujuh pasang muda-mudi yang sedang pesta miras dan seks di lokasi itu diamankan dan digelandang ke Kantor Satpol PP di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang untuk diperiksa.
Begitu pula dengan Mariful alias Iful, pemilik rumah. Lelaki itu digelandang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, selain memeriksa dan mendata pasangan muda-mudi serta pemilik rumah, petugas juga melakukan penyegelan terhadap rumah kontrakkan itu
Sebab, tambahnya, saat dilakukan razia di rumah kontrakan itu ditemukan sejumlah pelanggaran Perda, sehingga harus ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada.
"Di sini, kami menemukan pelanggaran Perda Nomor 7 & 8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Praktik Prostitusi dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum, sehingga harus ditindaklanjuti hingga ke sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan-re)," kata dia. (man)
0 Comments