SOROT TANGERANG - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum memenuhi standar pelayanan minimal administrasi kependudukan.
Menyadari atas kelemahan tersebut, Pemerintah Kota Tagerang, akan mengembalikan pelayanan KTP dan KK ke kantor kecamatan yang tersebar pada 13 wilayah.
Oleh karenanya, perlu ada pendelegasian kewenangan kepada kecamatan terkait input data kependudukan maupun pencetakan KTP dan KK. "Jadi masyarakat tidak perlu capek ke dinas, cukup datang di kantor kecamatan," ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah ketika meninjau Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil, Sabtu (7/3).
Rencana untuk mengembalikan pelayanan administrasi kependudukan ke kecamatan, kata Arief, dilakukan dalam rangka revitalisasi pelayanan yang sedang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
Usaha tersebut, ujar Walikota, merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. "Debirokratisasi pelayanan itu, salah satunya dengan mendekatkan pelayanan kepada warga," jelas Arief.
"Apalagi kantor kecamatan kita sudah ditunjang dengan ruang pelayanan yang representatif," ucap Arief.
Walikota menambahkan meski pelayanan administrasi kependudukan didesentralistikkan ke kecamatan, proses verifikasinya tetap menjadi kewenangan Dinas Dukcapil. "Jadi validitas data bisa terkontrol," tukas Arief. (ril)
0 Comments