Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nalih Membantah Dituduh Penyerobot Tanah Pemda

SOROT TANGERANG – Pemilik rumah di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, keluarga Nalih bin Kasmin membantah dituduh sebagai penyerobot tanah milik Pemerintah Kota Tangerang.

“Saya sebagai penasihat hukum Nalih, menyatakan tidak pernah ada penyerobotan,” ujar Rasyid Hidayat kepada SOROT TANGERANG, Selasa (17/3/2015).

Rasyid menyebutkan  tidak ada penyerobotan karena Nalih menempati tanah tersebut sejak 1952. “Apanya yang diserobot? Sebelum Pemerintah Kota Tangerang terbentuk, Nalih dan keluarganya sudah menetap di situ,” tandas Rasyid.

Justru Rasyid mempertanyakan dari mana Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tanah tersebut sebagai asset. “Selama ini tidak pernah ada pelepasan hak dari Nalih ke pihak mana pun. Dari mana terbit sertifikat yang dimiliki Pemda,” ujar Rasyid keheranan.

Oleh karena itu, ketika akan dilakukan pembongkaran Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dibantu aparat kepolisian, Nalih melalui Rasyid keberatan. Guna untuk mengetahui duduk persoalan, Rasyid pun melayangkan gugatan secara perdata ke Pemda melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Kemarin (Senin-red), saya sudah mendaftarkan gugatan di pengadilan,” ungkap Rasyid.

Ketika ditelusuri SOROT TANGERANG  ke PN Tangerang tentang hal-ihwal gugatan tersebut, Panitera Muda Perdata PN Tangerang Tantri Yanti Muhammad, SH MH mengakui ada pendaftaran. Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Maret 2015 dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2015. Yang digugat Nalih adalah Arief Rahadiono Wismansyah sebagai Walikota Tangerang.   

Sebelumnya, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Tangerang Saeful Rohman akan melaporkan Nalih ke polisi dengan dalih penyerobotan tanah. "Kita Rabu depan  akan melaporkan para penyerobot tanah pemerintah ke kepolisian," tegas Saeful.

Warga  yang dengan sengaja menggunakan dan  memanfaatkan asset pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kata Saeful, akan dipidanakan oleh Pemda.

Saeful Rochman mengatakan hal tersebut saat memimpin operasi pengamanan lahan seluas 1.405 meter persegi di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Senin (16/03/2015).

"Kami akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan yang dilakukan warga,"  ujar Saeful.

Menurut Saeful, asset yang dikuasai oleh 3  keluarga besar tersebut sebanyak dua bidang sudah diserahkan secara sukarela ke Pemda. Sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan. "Karena salah satu penghuni satu bidang tanah tersebut melakukan gugatan ke Pemerintah Kota Tangerang," terang Saeful.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije mengatakan Pemda tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. “Seharusnya, Pemerintah Kota Tangerang itu melindungi warganya. Penggusuran dari tempat tinggal dapat membuat warga jatuh miskin dan terlantar karena tidak punya tempat tinggal,” tukas Hasanudin Bije. (ril)

Post a Comment

0 Comments