SOROT TANGERANG - Guna memudahkan dan meminimalisir percaloan dalam kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemda Kora Tangerang akan mengubah sistem penghitungan IMB, dengan cara luas bangunan kali nilai retribusi.
Dengan demikian setiap masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan IMB itu sudah bisa menghitungnya, berapa besar dana yang harus dikeluarkan. "Rencana perubahan penghitungan IMB itu saat ini sedang dibahas di bagian hukum Pemda Kota Tangerang, Dan sepertinya dalam waktu dekat sistem perubahan penghitungan pembuatan IMB itu sudah bisa direalisasikan," ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kota Tangerang, Karsidi, Selasa (27/1).
Masyarakat, kata Karsidi, selama ini enggan mengurus sendiri IMB-nya, karena mayoritas di antara mereka tidak mengerti ketentuan penghitungan pembuatan IMB tersebut. Mengingat dalam penghitungan itu terdiri atas tujuh item. Salah satunya perbedaan penghitungan lokasi lahan padat dan tidak, sehingga mereka segan dan meminta tolong kepada orang lain untuk mengurus IMB-nya.
"Inilah yang kita antisipasi, agar di pembuatan IMB di Kota Tangerang bebas dari percaloan," harap Karsidi.
Ditanya apakah dengan perubahan sistem yang hanya mengacu pada hitungan luas bangunan kali retribusi tidak mengurangi Pendapatan Asli Daertah (PAD), Karsidi mengatakan tidak. Karena, imbuh Karsidi, yang dihitung adalah luas IMB-nya, bukan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan tersebut.
"Ya kalau objek pajaknyan tidak akan terganggu karena tetap masuk di unit pajak Pemkot Tangerang," kata Karsidi seraya menambahkan tidak akan berpengaruh terhadap PAD.
Bahkan, Karsidi yakin optimis perubahan sistem pebuatan IMB itu, dapat mendongkrak PAD di Kota Tangerang. Karena masyarakat akan lebih antusias mengurus IMB-nya. "Saya yakin masyarakat lebih gairah untuk mengurus IMB-nya. Dan mengenai nilai retribusinya sendiri, juga akan ditentukan di dalam pembahasan itu," tutur Karsidi. (man)
0 Comments