Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hindari Calo, Pemda Kota Tangerang Ubah Proses IMB

SOROT TANGERANG - Guna memudahkan dan  meminimalisir percaloan dalam kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemda Kora Tangerang akan mengubah  sistem penghitungan IMB, dengan cara luas bangunan kali nilai retribusi.

Dengan demikian  setiap masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan IMB itu  sudah bisa menghitungnya,  berapa besar dana yang harus dikeluarkan. "Rencana perubahan penghitungan IMB itu saat ini sedang dibahas di bagian hukum Pemda Kota Tangerang, Dan sepertinya dalam waktu dekat sistem perubahan penghitungan pembuatan IMB itu sudah bisa direalisasikan," ujar  Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kota Tangerang, Karsidi, Selasa (27/1). 

Masyarakat, kata Karsidi, selama ini enggan mengurus sendiri IMB-nya,  karena mayoritas di antara mereka tidak mengerti  ketentuan penghitungan pembuatan IMB tersebut. Mengingat dalam penghitungan  itu terdiri atas tujuh item. Salah satunya perbedaan penghitungan lokasi lahan  padat dan tidak, sehingga mereka segan dan meminta tolong kepada orang lain untuk mengurus IMB-nya.

"Inilah yang kita antisipasi, agar di pembuatan IMB di Kota Tangerang bebas dari percaloan," harap Karsidi.

Ditanya apakah dengan perubahan sistem yang hanya mengacu pada hitungan luas bangunan kali retribusi  tidak mengurangi  Pendapatan Asli Daertah (PAD), Karsidi mengatakan tidak. Karena, imbuh Karsidi,  yang dihitung adalah luas IMB-nya, bukan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan tersebut.

"Ya kalau objek pajaknyan tidak akan terganggu karena  tetap masuk di  unit pajak Pemkot Tangerang," kata Karsidi  seraya  menambahkan  tidak akan berpengaruh terhadap PAD.

Bahkan, Karsidi yakin   optimis perubahan sistem pebuatan IMB itu, dapat mendongkrak PAD di Kota Tangerang. Karena masyarakat akan lebih antusias  mengurus IMB-nya. "Saya yakin masyarakat lebih gairah untuk mengurus  IMB-nya. Dan mengenai nilai retribusinya sendiri, juga akan ditentukan di dalam pembahasan  itu," tutur Karsidi. (man)

Post a Comment

0 Comments