Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari saat memimpin
rapat bersama anggota DK PWI Pusat.
(Foto: Istimewa)
NET - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggota PWI Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Demikian disampaikan Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari dalam Rapat Silaturahmi DK -DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa 27 Oktober 2026. Rapat dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, unsur pengurus DK PWI Pusat dan para Ketua/Sekretaris DKP PWI se-Indonesia.
Atal menjelaskan keputusan tersebut bukan menempatkan polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 yang dianggap sebagai perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan HPN. Tapi telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi, loyalitas kepengurusan.
“Kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Prilaku Wartawan, Peraturan Organisasi PWI (AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI) adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,” tutur mantan Ketum PWI Pusat dalam Siaran Pers PWI yang diterima Redkasi TangerangNet.Com, pada Rabu (28/10/2026).
Atal menjelaskan kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (Ketum SMSI) yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan.
“Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” ucap Atal.
Dijelaskan, sikap DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus adalah mutlak, final dan mengikat. Putusan ini disepakati secara bulat 7 pengurus DK, Atal S Depari selaku Ketua, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony selaku anggota.
“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pernyataan senada juga dilontarkan Wakil Ketua DK Pusat Herbert Timbo Siahaan. “Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Disini yang musti kita luruskan,” tutur Timbo Siahaan.
Menurut Timbo, tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI.
Sementara, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengingatkan semua anggota PWI harus mematuhi aturan yang berlaku dalam organisasi.
“Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” tuturnya.
Nurcholis mengatakan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota PWI karena dinilai melanggar kepatuhan mentaati AD/ART, KEJ dan KPW, termasuk melanggar Peraturan Organisasi No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan; “ Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.”
Pasal 14 ayat 1; “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”, dan ayat 3; “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.”
Selain itu pasal 15 yang menyebutkan; “Anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain dilarang; (3) Menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggungjawab atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi; (4) Melakukan Tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, Sejarah dan kewibawaan organisasi PWI”.
Dalam rapat silaturahmi DK-DKP juga mendengar masukan dan saran terhadap putusan DK PWI Pusat. Keseluruhan Ketua/Sekretaris DKP se-Indonesia yang menghadiri rapat sepakat atas sikap DK PWI Pusat dalam mengambil Keputusan untuk menjaga Marwah organisasi PWI. (*/yos/pur)



0 Comments