
Direktur PT MBM Nono Sampono saat
tampil sebagai saksi pada sidang di
PN Tangerang beberapa waktu lalu.
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com)
NET - Berita yang ditayangkan oleh TangerangNet.Com pada tanggal 18 September 2026 dengan judul “Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pertanahan SHM 5/Lemo Di Pesisir Utara Tangerang” mendapat tanggapan dari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
Redaksi TangerangNet.Com melalui kuasa hukum Direktur PT MBM Nono Sampono yakni Muannas Alaidid mengirim tanggapan tersebut dan diterima pada Rabu (23/9/2026).
Menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak swasta, Charlie Chandra meminta KPK turut menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di Kecamatan Teluknaga, wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
“KPK menyatakan OTT (Operasi Tangkap Tangan-reed) di Bogor berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan-red) dan penerimaan lain oleh penyelenggara negara. Nah, perlu juga diselidiki pembebasan lahan di Pesisir Utara Kabupaten Tangerang,” ujar Charlie Chandra pada Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (18/9/2026).
Muannas Alaidid mengatakan pemberitaan tersebut memuat pernyataan dan narasi dari Charlie Chandra terkait riwayat serta proses pertanahan atas SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Menurut Muannas, dasar diajukannya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini adalah pemberitaan tersebut tidak memuat keseluruhan fakta hukum terkait SHM No. 5/Lemo, yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah perolehan dan peralihannya, termasuk putusan Pidana berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993, keputusan administrasi pertanahan Kanwil BPN Banten tahun 2023, serta fakta bahwa PT MBM memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dengan ahli waris The Pit Nio.
Muannas menjelaskan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui SK No. 3/PbtjBPN.36/lll/2023 tanggal 3 Maret 2023 membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi yang sebelumnya tercatat atas nama Sumita Chandra karena dinyatakan terdapat cacat administrasi dan/atau yuridis.
Selanjutnya, kata Muannas, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan kembali SHM No. 5/Lemo atas nama ahli waris The Pit Nio, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada PT Mandiri Bangun Makmur sehingga SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama PT MBM. Dengan demikian, status SHM No. 5/Lemo telah melalui rangkaian proses pidana, perdata, dan administrasi pertanahan yang berujung pada perubahan pemegang hak.
Muannas mengatakan setelah putusan pidana terhadap Charlie Chandra berkekuatan hukum tetap, menurut PT MBM, Charlie Chandra masih menyampaikan pernyataan melalui media sosial dan podcast yang kembali mengklaim kepemilikan SHM No. 5/Lemo serta memuat tuduhan terhadap PT MBM yang dinilai merugikan nama baik dan kepentingan PT MBM.
Atas hal tersebut, Kuasa Hukum PT MBM Muannas Alaidid membuat laporan polisi terhadap Charlie Chandra terkait dugaan penyiaran dan/atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 LJU No. 1 Tahun 2023, sebagaimana LP No. LP/B/1981/lll/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Maret 2026. (yit/pur)



0 Comments