Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembela Dokter Tifa Kecewa, JPU Tidak Hadirkan Jokowi Sebagai Saksi

Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan
Nurainih, salah seorang anggota TPDT.
(Foto: Istimewa)  



NET - Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) merasa kecewa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan Joko Widodo (Jokowi), pelapor dalam perkara Nomor 345/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim dengan terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma.

“Majelis Hakim, kami mohon agar Saudara Joko Widodo sebagai pelapor untuk dihadirkan sebagai saksi utama. Sebab, ini adalah delik aduan yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo,” ujar Abdullah Al Katiri, Kamis (17/9/2026).

Hal itu diucapkan oleh Abdullah Al Katiri sebagai Koordinator TPDT pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno No. 1, Penggilingan, Kecamatan Cakung, yang majelis hakim  diketuai oleh Christina Endarwati dengan hakim anggota: Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sedangkan Tim JPU dengan koordinator Cosman Oktaniel Girsang, beranggotakan antara lain: Pompy Polansky Alanda, Nuli Nali Murti, Citra Sagita Sudadi, Aji Rahmadi, dan Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Dengan agenda sidang pembacaan eksepsi oleh TPDT dengan judul Perlawanan Kedua. Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh TPDT. Seusai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan kepada Tim JPU agar mempersiapkan saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Kepada Saudara Jaksa agar menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan pada agenda pembuktian,” tutur Hakim Christina.

JPU belum menjawab langsung disela oleh Alkatiri agar pada sidang berikutnya menghadirkan Joko Widodo sebagai pelapor oleh karena ini adalah delik aduan absolut. “Kami minta agar Saudara Joko Widodo dihadirkan pada saksi pertama,” ucap Alkatiri.

Hakim Christina minta kepada JPU agar menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya?

“Ada tiga orang yang akan dihadirkan pada sidang berikut,” tutur Cosman Oktaniel Girsang.

Setelah Cosman menyebutkan tiga nama saksi tapi tidak ada nama Joko Widodo, pengunjung sidang langsung bersorak “Uuuuuu” sehingga hakim Christina minta agar pengunjung tetap tenang.

Akhirnya, Hakim Christina memberikan kesempatan kepada Tim JPU untuk menghadirkan tiga orang saksi pada sidang dua pekan ke depan.

Pada pembacaan eksepsi setebal 29 halaman tersebut, Tim TPDT meminta agar majelis hakim: pertama, menerima Nota Perlawanan Kedua untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tidak diajukan berdasarkan kesempatan yang diberikan oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 75  ayat (4) KUHAP.

Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tidak dapat diterima. Keempat, menyatakan Perkara Pidana Nomor 534/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim tidak diperiksa lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 206 ayat (2) KUHAP. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara/ (yit/pur) 


 

Post a Comment

0 Comments