Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara Juga Bisa Dipanggil Sebagai Saksi

Gufroni, SH, MH saat akan bersidang 
di PN Jakarta Timur ikut mendampingi 
dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dua pekan lalu. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



DAPAT surat panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan sebagai Saksi. Surat dititipkan kepada Ketua RT pada malam hari saat saya sedang di Bogor (16/7/2026) dan istri sedang di rumah sakit menemani yang sakit.

Kaget juga saat saya ditelepon anggota polisi yang saya kenal karena saya sedang menunggu undangan klarifikasi klien atau pelapor terkait akun WA (WhatsApp) yang diretas yang mengirimkan kalimat ancaman kepada istri Hercules. Atau terkait laporan kami terhadap Ade Armando cs.

Ternyata, surat untuk saya tidak terkait dengan laporan klien saya. Tapi sesuatu yang tidak saya mengerti. Saya coba hubungi nomor handphone penyidik yang tertera di surat dan guna menanyakan ini terkait kasus apa? Tapi tidak direspon atau dibalas. Saya masih menduga-duga kasus apa yang membuat saya dipanggil sebagai saksi. Tertulis panggilan saksi ke-1 dan diminta hadir pada Kamis, 23 Juli 2026 Pkl 10.00 WIB di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Akhirnya, saya coba cek nama pelapornya. Ternyata seorang pengacara asal Aceh. Membuat laporan akhir Desember 2025. Tanggal 13 Juli 2026 status laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan ini terkait tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yaitu penghasutan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu dan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Saya jadi menduga-duga apakah ini terkait konten saya di tik tok pada pertengahan Desember 2025 yang menyinggung nama Mualeem (Gubernur Aceh) yang berkunjung ke PIK (Pantai Indah Kapuk), Jakarta Utara. Isinya mengingatkan Mualeem akan kezoliman Aguan terhadap rakyat Banten. Agar tidak terjadi di Aceh. 


Wallahu ‘alam

Gufroni, SH.,MH


Post a Comment

0 Comments