
JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie
Adriansyah beri keterangan kepada wartawan.
(Foto: Istimewa)
Hal itu disampaikan oleh Hendardi dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, pada Jumat (10/7/2026).
Hendardi mengatakan perkembangan penanganan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus Febrie Andriansyah-red) telah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polda Metro Jaya, kata Hendardi, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah fantastis, serta dugaan adanya intervensi aparat militer untuk menghambat proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa.
Hendardi mengatakan Kejaksaan Agung tidak boleh berlindung di balik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat.
“Menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum. Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi daripada perkara biasa karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum,” ucap Hendardi.
Menurut Hendardi, imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini merupakan pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik. Dalam negara demokrasi, publik tidak hanya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius.
“Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu kecurigaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut,” ujar Hendardi.
Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, kata Hendardi, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat dipulihkan.
Hendardi mengatakan dugaan pengerahan personel TNI untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada dini hari guna meminta pelepasan saksi dan barang bukti merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar konflik antar-institusi.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, kata Hendardi.
“Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara, Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut,” tutur Hendardi.
Negara, kata Hendardi, tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi, termasuk dengan alasan perbantuan sekalipun.
“Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan yang memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi bersenjata terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan,” ucap Hendardi.
Pemberantasan korupsi, imbuh Hendardi, tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal.(*/yit/pur)



0 Comments