Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Purnawirawan TNI Protes Keras Penangkapan Roy Suryo Dan Dokter Tifa

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol.
Asep Edi Suheri. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.

Protes keras tersebut disampaikan FPP TNI kepada Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Asep Edi Suheri ditandatangani empat jenderal purnawirawan yakni  Fachrul Rozi - Jenderal TNI (Purn), Tyasno Soedarto - Jenderal TNI (Purn), Slamet Soebijanto - Laksamana TNI(Purn), dan Hanafie Asnan - Marsekal.

“Menurut pandangan kami, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Terlebih apabila yang bersangkutan selama ini memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” ujar Fachrul Rozi.

“Kami berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan dari pada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa tidak benar-benar terpenuhi,” tutur Tyasno Sudarto.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa dalam pertemuan antara perwakilan FPP TNI dengan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya,” ucap Slamet Soebijanto.

Oleh Karena itu, kata   Hanafie Asnan, apabila informasi tersebut benar, FPP TNI  meminta penjelasan mengapa justru terjadi tindakan penangkapan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan semangat tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, FPP TNI meminta kepada Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urgensi dilakukannya penangkapan.

“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan bebas dari intervensi politik,” tutur Tyasno.

“Hak-hak hukum para pihak yang diperiksa dijamin sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hanafie. 

Apabila syarat objektif maupun subjektif penahanan tidak terpenuhi menurut hukum, agar dipertimbangkan pemberian penangguhan atau langkah hukum lain yang sesuai, kata Fachrul Rozi.

FPP TNI, kata Fachrul Rozi, akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Demikian surat protes ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tanggapan Bapak Kapolda, kami ucapkan terimakasih,” imbuh Fachrul. (*/rls/pur)


Post a Comment

0 Comments