
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo
Bellah mememberi penjalasan kepada pers.
(Foto: Ist/tankapan layar Tirbun)
"Para tersangka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," kata Marcelo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Oleh karenanya, kata Marcelo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Senin, 22 Juni 2026.
Kebijakan yang diambil oleh Kajari Jaksel tersebut mendapat sambutan dari tim kuasa hukum salah seorang di antaranya Gufroni, SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH APA PP) Muhammadiyah.
“Kami menyambut baik atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut sangat tepat dan ini perlu diapresiasi,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Gufroni menuyebutkan yang mengajukan penangguhan penahanan antara lain Prof. Din Syamsudin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Apalagi selama ini Mas Roy Suryo dan dokter Tifa sudah menunjukkan sikap kooperatif saat dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya,” ucap Gufroni. (yit/pur)



0 Comments