Dua tersangka pelaku dan mobil
hasil curian yang disita Polisi.
(Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polri 110 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.13 WIB. Pelapor yakni Topan melaporkan mobil miliknya yang sebelumnya diparkir di rumah hilang diduga dicuri.
“Keterangan pelapor, kendaraan masih terlihat berada di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Namun saat kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kapolres kepada wartawan, pada Kamis (25/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Kapolres mengatakan respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Begitu laporan diterima melalui layanan 110, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan. Alhamdulillah, kendaraan berhasil ditemukan dan para terduga pelaku dapat diamankan," kata Jauhari.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, polisi mendapatkan informasi kendaraan yang hilang masih dapat dipantau melalui perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada mobil tersebut.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno langsung bergerak mengikuti titik koordinat GPS yang mengarah ke kawasan ruko di Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Setibanya di lokasi, petugas bersama korban menemukan mobil Hyundai Stargazer Prime warna putih tahun 2023 yang dilaporkan hilang. Polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan kendaraan tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing yakni MAN, 36, warga Pinang, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta AS, 35, warga Sukabumi, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku utama diduga mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong. Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari garasi, mobil tersebut kemudian dijual kepada pelaku lain dengan nilai transaksi Rp 35 juta.
Yang menarik, pelaku utama diduga menggunakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat menjalankan aksinya guna mengelabui warga sekitar dan menghindari kecurigaan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus menyamar dengan mengenakan pakaian perempuan dan hijab agar tidak mudah dikenali saat mengambil kendaraan milik korban," ujar Jauhari.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Hyundai Stargazer Prime warna putih beserta remote kunci, rekaman CCTV, satu set pakaian wanita dan hijab warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta bukti transfer transaksi penjualan kendaraan.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melapor dan memanfaatkan teknologi GPS sehingga proses pengungkapan berjalan lebih cepat.
"Kerja sama masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengimbau warga agar selalu meningkatkan keamanan kendaraan, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta memasang sistem keamanan tambahan seperti GPS," katanya.
Jauhari mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula tindakan kepolisian dapat dilakukan," tuturnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pinang. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian dan penadahan kendaraan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah serta menindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (*/pur)



0 Comments