Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji, Edarkan 6.000 Obat Ilegal

RM beserta barang bukti berupa 
ribuan obat Daftar G dan uang. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Polisi menangkap RM, 24, pria warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga dijual secara ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto kepada wartawan, pada Senin (11/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, kata Prapto, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Prapto mengatakan selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tuturnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments