Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Penyalahguna Sabu Di Lokasi Berbeda

Barang bukti narkotika jenis sabu, 
handphone, dan tas disita dari tersangka.
(Foto: Istimewa)  



NET - Polisi mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pada operasi tersebut, dua tersangka yakni FA, 29, dan M, 41, berhasil diamankan. Tersangka RS diamankan di sebuah rumah kontrakan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim operasional Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang tersangka RS diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.

Pada penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Raden Muhammad Jauhari menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian melalui pemberian informasi.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba,” imbuhnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2019 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 Jo UU RI  nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat jumlah total 6 gram dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu (apabila diasumsikan dengan 1 gram sabu di konsumsi oleh 5 orang pengguna). (*/pur)


 


Post a Comment

0 Comments