Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bersihkan Ruang Opini Publik, Dari Ujaran Terpidana Silfester Matutina Dan Razman Arif Nasution

 

Ahmad Khozinudin, SH 
(Foto: Dokumen/TangerangNet.Com)  




Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 


RUANG OPINI PUBLIK, semestinya dipenuhi narasi untuk mendidik rakyat. Bukan mempertontonkan permisifme pada tindakan nir etika, baik secara implisit apalagi eksplisit. Media, memiliki peran sentral dalam menegakan etika publik.


Di antaranya, media wajib memastikan adanya kualifikasi narasumber yang diundang dalam program mereka. Bukan semata mengejar rating atau viewer.


Dalam konteks viewer, sebenarnya media tak perlu khawatir. Setiap yang 'dijual' oleh media, pasti ‘dikonsumsi' oleh publik. Ibarat hukum dagang, media telah mampu menerapkan prinsip "Supply creates its own demand".


Teori ekonomi klasik dari Jean-Baptiste Say ini pada pokoknya menegaskan bahwa setiap produksi itu akan menciptakan marketnya sendiri. Program media akan menciptakan penonton. Jadi asasnya adalah program, bukan narasumber.


Karena itu, media tak perlu ragu untuk tidak mengundang narasumber yang tidak beretika, karena khawatir tidak ada penonton. Itu keliru. Justru media, wajib menjaga etika dengan menampilkan narasumber bermutu, dan narasumber itu pasti akan ditonton oleh publik.


Jika ukurannya tentang kapasitas dan kapabilitas, tentu itu subjektif. Media, punya hak prerogratif untuk menentukan siapa narasumber yang punya kapasitas sehingga layak diundang.


Namun, jika ukurannya adalah etika yang dikaitkan adanya sanksi pidana yang belum dijalani, maka media terikat karena ukurannya objektif. Misalnya, seseorang yang sudah divonis bersalah semestinya menjalani hukuman, bukan diberi ruang untuk berceloteh ke sana ke mari di berbagai media, seperti memberi kuliah di ruang publik opini media.


Silfester Matutina, telah divonis 2 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap. Namun, dia tidak dieksekusi dan masih terus berceloteh di media.


Akhirnya, tim kami mengajukan keberatan ke media, dengan mengimbau media untuk tidak mengundang terpidana Silfester Matutina dan jika tetap mengundang, kami yang mengajukan keberatan dan tidak berkenan untuk berdiskusi di ruang publik bersama terpidana Silfester Matutina.


Alhamdulilah, media tidak lagi mengundang terpidana Silfester Matutina. Terpidana Silfester Matutina juga seperti menghilang ditelan bumi, setelah ketahuan belum menjalani putusan 2 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Adapun terkait Terpidana Razman Arif Nasution, kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada Media dan  Youtubers, perihal : Blokir Razman Arif Nasution.


Kami telah menyampaikan bahwa  media adalah ruang edukasi publik baik edukasi hukum dan edukasi Etik. Narasumber yang diundang tidak boleh berstatus terpidana, karena secara  etis tak patut memberikan panggung pada terpidana di ruang publik.


Kami mengambil kebijakan tidak akan memenuhi undangan sebagai narasumber, baik atas klien kami maupun tim lawyer, jika ada Razman Arif Nasution. Karena itu, mohon dipastikan untuk tidak mengundang Razman Arif Nasution jika mengundang kami, dan jika tetap mengundang maka dengan berat hati kami sampaikan keberatan dan permohonan maaf tidak dapat memenuhi undangan.


Kebijakan ini adalah bukti konsistensi kami, sebagaimana sebelumnya kami terapkan terhadap terpidana Saudara Silfester Matutina. Perlu untuk diketahui, Saudara Razman Arif Nasution berstatus terpidana 1,5 tahun karena terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran, sedang dalam upaya banding dan belum menjalani hukuman tahanan. Yang bersangkutan juga sudah dicabut izin advokat (Berita Acara Sumpah-BAS)-nya dan dipecat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada insiden naik Meja Persidangan bersama Saudara Firdaus Oiwobo. Sehingga, tak etis bagi kami selaku lawyer meladeni diskusi dengan orang yang telah dicabut BAS dan dikeluarkan dari organisasi advokat.


Terakhir, kami mengimbau kepada media untuk sama-sama menjaga ruang etik publik dengan tidak lagi mengundang terpidana sebagai narasumber. Masih banyak, narasumber yang kompeten dan berkelas, untuk memberikan edukasi publik kepada masyarakat. 


Lagipula, untuk apa selalu menampilkan terpidana Razman Arif Nasution? Apa ada pesanan dari Solo, Jawa Tengah, untuk terus menampilkan terpidana agar bikin gaduh, untuk melegitimasi kubu Jokowi (Joko Widodo) meminjam tangan kekuasaan, dengan menerbitkan Deponering atau Abolisi? (***)



Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.


Post a Comment

0 Comments