Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Rundingan, Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor

Petugas dari Pemkot Tangerang memasang 
spanduk yang melarang "pihak lain masuk". 
(Foto: Istimewa)  




NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengamankan secara fisik lahan sebagai aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda,  dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2016) sore.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang H. Herman Suwarman yang hadir langsung memantau proses pengamanan ini tidak berlangsung singkat. Sebelumnya, Pemkot harus melalui negosiasi panjang dan humanis dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris, yang sempat menutup akses menuju lokasi. Dan dengan pendekatan persuasif yang tegas, kondisi dapat dikendalikan hingga akhirnya berlangsung aman dan kondusif.

Herman Suwarman menjelaskan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara yang dilindungi oleh dokumen hukum yang sah.

"Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan langkah hukum yang ada, memang tadi sempat terjadi negosiasi yang alot dan sedikit ketegangan di lapangan, namun kesiapsiagaan personel gabungan dan pendekatan yang terukur, aset ini dapat kita amankan sepenuhnya," ujar Herman.

Herman memastikan seluruh proses pengamanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini penting agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang tepat, terlebih lagi aset ini diperuntukkan untuk kepentingan publik," tutur Sekda.

Ke depan, Pemkot Tangerang akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di atas lahan milik negara tersebut.

Saduni, warga Rawa Bokor, mengaku mengetahui tentang lahan yang pernah menjadi SDN Rawa Bokor tersebut. “Benar, tanah tersebut selayaknya dikembalikan kepada ahli waris setelah tidak lagi digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar. Oleh karena tanah tersebut diberikan untuk tempat belajar dan bukan yang lain,” ucap Saduni. (*/yit/pur)


Post a Comment

0 Comments