Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Henri Kusuma: Kami Tidak Diberi Makan Selama Sidang Di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa Henri Kusuma saat membaca 
pembelaan di hadapan majelis hakim. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET - Terdakwa Henri Kusuma mengatakan tidak diberikan makan selama proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

“Kami berlima tidak diberi makan selama proses sidang di pengadilan bukan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang. Memang, kemarin itu, saya tidak sempat menjelaskan tidak diberikan makan di mana karena Pak Hakim terlalu cepat menutup sidang,” ujar Henri Kusuma kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya disebutkan, lima orang warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sejak berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang di Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tidak diberi makan sejak 30 November 2025.

“Kalau di Rutan Jambe, kami diberi makan dan tidak ada masalah. Semua baik-baik saja,” tutur Henri sembari tersenyum.

Henri menjelaskan sejak November 2025 sidang di pengadilan sampai Kamis (5/2/2026) sudah ada 11 kali. Dari jumlah itu, sembilan kali sidang berlangsung di pengadilan dan dua kali sidang secara daring.

“Sembilan kali hadir di pengadilan, kami tidak pernah diberi makan. Sedangkan kami diberangkatkan dari Rutan Jambe pukul 09:30 WIB. Selama proses sidang rata-rata sampaikan malam. Selayaknya, kami dapat dua kali makan. Tapi oleh pihak pengadilan tidak menyediakan makan sama sekali,” ungkap Henri.

Oleh karena itu, kata Henri, pada sidang kemarin hal itu disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Ahmad Husaini. Hal ini dimaksudkan agar mendapat perhatian dan pada sidang berikutnya agar disediakan makan.

“Bila dihitung mulai kami berangkat dari Rutan Jambe ke Pengadilan Negeri Tangerang dan kembali ke Rutan Jambe rata-rata makan delapan sampai sepuluh jam. Coba itu, kalau Pak Hakim tidak makan selama itu, apa kuat,” ucap Henri.

Terdakwa Henri Kusuma hadir pada sidang lanjutan dengan dakwaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Henri hadir bersama empat terdakwa lainnya yakni Hanapi bin Rosip, Dulah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, dan Nasarudin bin Atim.

Kelima terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH pada sidang yang majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Husaini, SH MH.

Sedangkan para terdakwa didampingi oleh Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah yakni Gufroni, Syafril Elain, RB, dan Suyanto. Dari Fajar Gora Law Firm: Johanes de Britto Yuda, AW, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea. Dari Susanto Law Firm: Susanto, Ema Farida, Rasnoto, Lely Anggraini, Melti Wulandari, dan Suryadi.

Ketua Tim Penasihat Hukum Gufroni menyatakan betul mereka tidak diberi makan di pengadilan bukan di Rutan Jambe. “Saya sayangkan pihak pengadilan tidak menyediakan makanan kepada terdakwa,” tutur Gufroni.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Denny Mahendra Putra. Namun, tuntutan tersebut oleh Tim Penasihat Hukum dibantah karena tidak berdasar hukum, hanya asumsi saja.  (yit/pur)


Post a Comment

0 Comments