
Henri Kusuma saat membacakan pembelaan
dan keluhan tidak diberikan makan. Empat
terdakwa lainnya mendengar dan
menyimak pembelaan.
(Foto: Suyitnp/TangerangNet.Com)
“Kami mohon penjelasan Pak Hakim, sejak status kami sebagai terdakwa tidak diberikan di Rutan Jambe. Ini bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Henri Kusuma, pada Kamis (5/2/2026).
Hal itu diungkapkan terdakwa oleh Henri Kusuma pada sidang lanjutan tuduhan pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Henri hadir bersama empat terdakwa lainnya yakni Hanapi bin Rosip, Dulah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, dan Nasarudin bin Atim.
Kelima terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH pada sidang yang majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Husaini, SH MH.
Sedangkan para terdakwa didampingi oleh Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah yakni Gufroni, Syafril Elain, RB, dan Suyanto. Dari Fajar Gora Law Firm: Johanes de Britto Yuda, AW, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea. Dari Susanto Law Firm: Susanto, Ema Farida, Rasnoto, Lely Anggraini, Melti Wulandari, dan Suryadi.
Henri menyebutkan tidak diberi makan di Rutan Jambe pada saat membacakan pembelaan yang ditulis sendiri. “Sejak tidak diberi makan pada dua bulan lalu, kami bingung dan lapar,” ungkap Henri yang berprofesi sebagai advokat itu.
Oleh karena itu, kata Henri, mereka berusaha menghubungi keluarga masing-masing agar mau mengantar makanan ke Rutan Jambe. “Ini bagaimana pertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang membiarkan kami tidak mendapat jatah makan. Saya mohon dan harus ada penjelasan hari ini,” ucap Henri.
Atas pernyataan tersebut, Hakim Ahmad Husaini menanggapi akan melaporkan kepada Ketua PN Tangerang. “Kami akan lakukan penelitian kenapa sampai ada terdakwa tidak diberi makan. Sabar dulu ya,” ujar Hakim Ahmad.
Seusai sidang, terdakwa lainnya Idris Apandi mengatakan tega benar negara menahan orang tapi tidak diberikan makan. “Coba Pak Hakim tidak diberikan selama dua bulan lebih, apa rasanya,” tutur Idris.
Ny. Idris Apandi yang hadir pada persidangan tersebut mengatakan repot sekali harus mengantar makan setiap hari ke Rutan Jambe. “Suami sudah ditahan, eehhh.. tidak diberi makan. Coba itu,” ujar Ny. Idris.
Gufroni merasa terkejut atas tidak diberikan makan lima terdakwa. “Saya sebagai penasihat hukum baru tau mereka tidak diberi makan. Ini apa maksudnya. Mau membunuh pelan-pelan kelima terdakwa,” tutur Gufroni marah. (yit/pur)



0 Comments