Petugas Dinas Sosial Kota Tangerang
saat melakukan ferikasi data PBI.
(Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Sosial, Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan kini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Dinsos, hanya untuk mengecek keaktifan PBI maupun data desil, karena layanan tersebut dapat diakses melalui hotline resmi.
”Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaktifan PBI JKN serta data desil hanya dengan menghubungi nomor Hotline Dinsos Kota Tangerang di 0851-7843-6384,” ujar Acep kepada wartawan, pada Jumat (13/2/2026).
Layanan hotline ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu mengantre atau datang langsung ke kantor, sehingga menghemat waktu dan biaya.
“Melalui hotline ini, warga bisa mengetahui apakah status PBI JKN-nya masih aktif serta posisi desilnya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait kepesertaan bantuan sosial,” ujarnya.
Untuk pengajuan reaktivasi, kata Acep, masyarakat bisa datang ke Kelurahan atau Kantor Dinsos Kota Tangerang, dan diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan, pada beberapa kasus, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1 x 24 jam.
Sunardi, warga Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, mengatakan sejak Januari 2026 kartu PBI tidak aktif lagi. "Saya kemarin datang ke kantor Kecamatan Tangerang. Oleh petugas diberikan formulir untuk diisi dan diketahui oleh RT dan RW," tutur Sunardi yang sempat terhambat berobat di Puskesmas Cikokol.
Setelah menyerahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas Kecamatan Tangerang, barulah bisa dilayani petugas. "Alhamdulillah sekarang sudah dilayani lagi," tutur Sunardi. (*/pur)



0 Comments