Hakim Ahmad Husaini memimpin sidang
tanpa kehadiran lima orang terdakwa.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
Kelima warga Alar Jiban itu yakni Henri Kusuma, Hanapi bin Rosip, Dulah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, dan Nasarudin bin Atim, tetap bertahan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang berjarak sekitar 37,6 kilometer dari pengadilan.
Sidang yang dimulai pukul 17:15 WIB itu, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Husaini, SH MH. “Pak Jaksa silahkan bawa para terdakwa ke ruang sidang,” ujar Hakim Ahmad Husaini.
Jaksa Denny mengatakan tadi petugas sudah menjemput kelima terdakwa ke Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe tapi mereka menolak. “Mereka belum mau hadir Pak Hakim,” tutur Jaksa Denny.
Lantas Hakim Ahmad Husaini bertanya kepada penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa. “Tolong, dari penasihat hukum ada bisa menjelaskan tentang hal ini,” ucap Hakim Ahmad Husaini.
“Kami sudah sampaikan agar mereka hadir dalam persidangan ini. Namun, mereka menyatakan masih trauma dengan tidak diberikan makan Pak Hakim. Dengan demikian mereka belum mau hadir pada persidangan ini,” ujar Hendra Cahyadi, salah seorang penasihat hukum.
Akibat kelima terdakwa tidak hadir, Hakim Ahmad Husaini menunda sidang sampai pada Kamis (12/2/2026). Pembacaan replik oleh Jaksa Denny ditunda pada Kamis.
Sementara itu, Gufroni, penasihat hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa salah seorang terdakwa yakni Henri Kusuma menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mau hadir pada persidangan.
Tuntutan para terdakwa sebagai berikut:
Kami menolak sidang apabila tidak dilepaskan dari tahanan karena persidangan bukan mencari keadilan tapi penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan oleh hakim dan Ketua Pengadilan Negeri selaku pejabat yang menahan kami.
Kami selama sidang tidak pernah diberi makan, untuk bezuk pun keluarga diminta rokok.
Kami akan kembali sidang apabila dilepaskan dari tahanan.
Kami akan melaporkan Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri pemegang tanggung jawab hukum yang melakukan penahanan kepada kami.
Ada unsur penyiksaan pada saat agenda pemeriksaan terdakwa hingga larut malam tanpa memberi makan.
“Itulah tuntutan kelima para terdakwa yang disampaikan kepada saya,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). (yit/pur)



0 Comments