Advokat Gufroni dan Suyanto memandang
ke arah luar ruang sidang menanti para
terdakwa tapi tidak datang.
(Foto: Istimewa)
Kelima warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu yakni Henri Kusuma, Hanapi bin Rosip, Dulah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, dan Nasarudin bin Atim.
Pada sidang tersebut semula diagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH namun tidak dapat dilakukan karena kelima tidak hadir di ruang sidang. Majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Husaini, SH MH setelah membuka persidangan bertanya kepada JPU Denny, ke mana kelima terdakwa?
Jaksa Denny menyebutkan petugas sudah melakukan penjemputan ke Rutan Kelas 1 Tangerang di Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, tapi kelima terdakwa tidak bersedia ke luar dan tidak ingin hadir di persidangan.
Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Gufroni, SH MH yang mendampingi para terdakwa menyebutkan ketidakhadiran kelima terdakwa tersebut sudah dikemukakan sejak kemarin.
“Saya kemarin ada komunikasi dengan Saudara Henri Kusuma, salah seorang terdakwa. Dia menyampaikan tidak akan hadir pada sidang hari Senin. Alasannya, sejak perkara digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, mereka tidak pernah diberikan makan,” ujar Gufroni seusai sidang yang ditunda itu.
Pada sidang tersebut, kata Gufroni, hakim meminta kepada para penasihat hukum terdakwa agar berupaya untuk membujuk untuk datang ke pengadilan mengikuti persidangan.
“Ya, kami diminta Pak Hakim untuk ikut membujuk agar para terdakwa mau hadir pada sidang yang dijadwalkan pada hari Selasa,” ucap Gufroni yang di sampingnya Suyanto, SH MH, penasihat hukum LBH AP PP Muhammadiyah.
Kelima terdakwa sebelumnya didakwa yang oleh JPU Denny dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, JPU Denny menuntut kelima terdakwa selam 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pembelaannya, Henri Kusuma mengatakan tuntutan jaksa seberat itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, tidak ada dasarnya. “Kami sudah dituntut hukuman berat terus tidak diberikan makan selama persidangan di pengadilan. Seperti ada upaya untuk membunuh kami,” tutur Henri Kusuma yang juga advokat itu. (yit/pur)



0 Comments