Saat dibacakan replik oleh JPU Denny
terlihat kursi kosong dan di layar kaca
daring tidak terlihat wajah 5 terdakwa.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
Pada sidang tersebut majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Husaini, SH MH minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, SH MH untuk menjelaskan tentang kegiatan sidang hari ini.
“Kita sidang hari ini dengan cara daring yakni kelima terdakwa tetap berada di Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe,” ujar Denny.
Denny pun menghubungi petugas Kejaksaan yang bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang, di Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang berjarak sekitar 37,6 kilometer dari pengadilan. Petugas yang di Rutan Jambe menyebutkan kelima bersedia ikut sidang tapi tidak ingin menampakan wajah.
“Kami cukup diwakilkan oleh penasihat hukum,” ucap petugas di Rutan Jambe mengutip ucapan para terdakwa.
Hakim Ahmad Husaini meminta kepada kelima terdakwa agar wajah menghadap ke kamera. Namun, kelima terdakwa tetap tidak mau. Akhirnya, sidang pun berlangsung secara daring tanpa terlihat wajah kelima terdakwa.
“Apakah ini sidang in absentia,” ujar Rasnoto, salah seorang penasihat kelima terdakwa.
Hakim Ahmad menjelaskan sidang ini bukan in absentia tapi daring namun kelima terdakwa tidak tampak wajahnya. Kemudian memerintahkan Jaksa Denny membacakan replik yang sudah dua kali tertunda.
Jaksa Denny pada repliknya mengatakan tidak sependapat dengan dengan pembelaan dari terdakwa dan para penasihat hukum. Tuntutan hukuman selama 2,5 tahun terhadap kelima terdakwa berdasar fakta persidangan telah terbukti adanya perbuatan kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa terhadap orang dan/atau barang sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana didakwakan.
Pada sidang tersebut, kelima terdakwa didampingi Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki yakni dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat (APPP) Muhammadiyah Syafril Elain, RB. Dari Fajar Gora Law Firm yakni Hendra Cahyadi dan Rino Garea. Serta Susanto Law Firm yakni Rasnoto dan Lely Anggraini.
Setelah mendengarkan pembacaan replik oleh jaksa, Hakim Ahmad bertanya kepada para penasihat. “Kapan mau dibacakan duplik?”
Dari Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki siap membacakan. “Kami sudah siapkan duplik. Hari ini akan kami bacakan,” tutur Hendra Cahyadi.
Namun dari Susanto Law Firm belm menyusun duplik sehingga perlu waktu agar membuat duplik. “Demi kekompakan tim pembela, duplik dibacakan pada hari yang sama setelah disusun dari Susanto Law Firm,” ujar Syafril Elain.
Hakim Ahmad Husaini menunda sidang sampai pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda pembacaan duplik. (yit/pur)



0 Comments