Humas PN Tangerang Fathul Mujib
menjawab pertanyaan wartawan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
“Pak Jaksa tolong tahanan yang dibawa ke pengadilan untuk diberi makanan. Nah, ada yang memberitakan tahanan kelaparan di pengadilan,” ujar Humas PN Tangerang Fathul Mujib, SH MH, pada Rabu (11/2/2026).
Fathul Mujib menyampaikan hal itu kepada semua jaksa yang betugas di PN Tangerang sekaitan dengan adanya lima warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mogok sidang karena tidak diberikan makanan.
Kelima terdakwa warga Alar Jiban itu yakni Henri Kusuma, Hanapi bin Rosip, Dulah alias Jeri bin Tanil, Idris Apandi bin Nawin, dan Nasarudin bin Atim. Mereka tidak mau hadir pada jadwal yang sudah ditentukan dan tetap bertahan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang berjarak sekitar 37,6 kilometer dari pengadilan.
“Mereka berstatus sebagai tahanan kelaparan di pengadilan saat ada jadwal sidang. Tanggung jawab tahanan itu ada pada Kejaksaan bukan ke pengadilan,” ujar Fathul.
Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus melayani tiga kejaksaan yang ada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap semua jaksa Kejaksaan yang ada di Tangerang Raya ini untuk menyediakan makanan dan jangan sampai ada tahanan yang kelaparan,” tutur Fathul Mujib. (play)



0 Comments