Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saksi Perkara Upaya Relokasi PIK-2 Menangis Di Hadapan Hakim, Tak Ada Aparat Bela Warga

Ahmad Ubaydillah dan Ahmad Saefudin 
ketika tampil sebagai saksi di hadapan hakim. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 

    

NET - Ahmad Saefudin, 40, tak sanggup menahan tangis ketika tampil sebagai saksi karena semua aparat di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak ada yang membela meski relokasi untuk pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 tidak manusiawi.


Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan lima orang terdakwa warga Kampung Alar Jiban yakni Hanapi bin Rosip, 32, Dulah alias Jeri bin Tanil, 37, Idris Apandi bin Nawin, 55, Nasarudin alias Nasar bin Atim, 58, dan  Henri Kusuma, SH, MH bin Ajisar Suhaeri, 45, advokat.


Pada sidang yang majelis hakim dipimpin oleh Ahmad Husaini, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Mahendra Putra, SH MH menghadirkan tiga orang saksi yakni Ahmad Saefudin, Ahmad Ubaydillah alias Ubay, dan Bripka Jerry Mardiansyah.


Para terdakwa didampingi oleh Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki yakni Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Gufroni dan Syafril Elain, RB, dari Fajar Gora Law Firm yakni Fajar Gora, Johanes de Brito Yuda AW, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, serta dari Susanto Law Firm yakni Ema Farida dan Rasnoto.


Kesedihan yang diungkapkan oleh saski Ahmad Saefudin karena relokasi yang dilakukan sejak dua tahun lalu itu penuh intimidasi dari para calo dan aparat desa. Warga berjuang tanpa dapat bantuan dan perlindungan dari mulai aparat desa, kecamatan, dan Pemda.


“Kami berjuang untuk mempertahankan rumah dan tanah. Hampir setiap hari calo berkeliaran dari rumah ke rumah. Mereka bebas bergerak tanpa hambatan bahkan aparat desa pun ikut sebagai calo,” tutur saksi Ahmad Saefudin.


Menurut Ahmad Saefudin, di Kampung Alar Jiban ada sekitar 141 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu separuhnya sudah direlokasi ke Kampung Alar Bangka.


“Rumah kami tanahnya sudah SHM (Sertipikat Hak Milik) namun saat relokasi tidak dibayar. Yang dibayar hanya bangunan rumah sebesar Rp 2.200.000 per meter. Di lokasi baru warga disuruh membangun sendiri dari hasil pembayaran bangunan rumah. Tentu uang sebesar itu tidak cukup,” tutur Ahmad Saefudin.


Ketika ditanya apakah rumah saksi Ahmad Saefudin sudah direlokasi? “Belum, kami masih bertahan,” ucapnya.


Terus dari mana saksi Ahmad Saefudin mengetahui hal itu? “Saya punya Encang (paman-red) yang sudah direlokasi. Dari Encang, saya mendapat informasi. Di tempat baru, warga belum dapat surat tanah semacam SHM. Ini tentu mengkhawatirkan sekali,” ujar Ahmad Saefudin dengan linangan air mata.


Ketika ditanya apakah relokasi tersebut untuk kepentingan PIK-2? “Betul, Pak. Ini untuk perluasan kawasan PIK-2,” ucap saksi Ahmad Saefudin.


Sedangkan saksi Ahmad Ubaydillah menceritakan tentang peristiwa pada 1 Juli 2025 terkait seringnya Wawan Wahyudi dan kawan-kawan ke lokasi untuk mengambil puing ke Kampung Kramat yang melintas jalan di Kampung Alar Jiban.


Saksi Ubaydillah mengatakan kepada Wawan Wahyudi tidak usah datang ke sini tapi dia ngeyel (bandel). Akibatnya, warga emosi dan terjadilah peristiwa itu.


“Dalam ruang sidang ini, saya jelaskan tidak ada perusakan mobil dan pemukulan dengan pengeroyokan terhadap Wawan Wahyudi. Kalaupun ada bagian tangan terkena pukulan pun hanya sekali,” ucap Ubayadillah.


Setelah mendengar tiga orang saksi, Hakim Ahmad Husaini menunda sidang sampai Kamis, 22 Januari 2026. (yit/pur).  


 



Post a Comment

0 Comments