Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marwah Perda Miras Dan Pelacuran No. 7 Kota Tangerang, Bukan Direvisi Tapi Dijaga

Warga masuk ke Kota Tangerang disambut
tulisan besar Akhlakul Karimah
kini terancam akan diganti DPRD.
(Foto: Ist/newsmedia)



Oleh: KH TB Mahdi Adhiansyah, S.H.




PERATURAN Daerah (Perda) Minuman Keras dan Pelacuran No. 7 Kota Tangerang bukanlah produk kebencian, melainkan buah perjuangan panjang, berdarah-darah, dan penuh pengorbanan para ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda. Perda ini lahir dari jerih payah umat yang ingin menjaga akal, kehormatan, keluarga, dan masa depan generasi.


Perda ini disokong oleh hampir seluruh elemen masyarakat. Banyak ulama berdiri di garda depan. Banyak yang terluka secara fisik dan batin. Di antara para pejuang muda kala itu adalah H. TB Mahdi Adhiansyah, S.H., Al Fian Tanjung, Eko Santoso, dan banyak tokoh lainnya, bersama ulama yang istiqomah. Akhirnya, DPRD Kota Tangerang mengetok palu, mengesahkan Perda demi kemaslahatan bersama.


Upaya untuk merevisi atau melemahkan Perda ini, termasuk wacana yang pernah bergulir hingga dibahas media nasional dan melibatkan tokoh seperti KH Ma’ruf Amin dan KH TB Mahdi Adhiansyah, S.H., adalah luka lama yang kembali terbuka. 


Jika hari ini Pemda dan DPRD Kota Tangerang seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam hendak mengulang wacana revisi, maka itu berarti melukai hati ulama dan mengkhianati amanat rakyat.

Carilah jalan pengabdian yang lain. Jangan merobohkan bangunan perjuangan umat.


Landasan Syari’at Islam


1) Al-Qur’an: Larangan Khamr (Minuman Keras)


﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾

(QS. Al-Mā’idah: 90)


Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”


Asbābun Nuzūl:

Ayat ini turun bertahap setelah banyak mudarat khamar terlihat nyata: pertengkaran, hilangnya akal, dan kerusakan sosial. Puncaknya adalah larangan total demi menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql) dan ketertiban masyarakat.


2) Al-Qur’an: Larangan Zina (Pelacuran)


﴿وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا﴾

(QS. Al-Isrā’: 32)


Artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”


Larangan ini bukan hanya zina, tetapi segala jalan menuju zina, termasuk pelacuran dan praktik yang menormalisasikannya.


Hadits Nabi 


«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»

(HR. Muslim)


Artinya:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.”


Asbābul Wurūd:

Hadits ini disampaikan Nabi ﷺ ketika muncul upaya pembenaran terhadap minuman tertentu. Rasulullah ﷺ menutup semua celah: apa pun yang memabukkan adalah haram, demi menjaga akal dan keamanan publik.


Pendapat Empat Imam Mazhab


- Imam Abu Hanifah: Segala yang memabukkan haram, baik sedikit maupun banyak.

- Imam Malik: Khamar dan zina adalah sumber kerusakan sosial; negara wajib menutup pintunya.

- Imam Syafi’i: Zina dan khamar haram mutlak; pencegahan lebih utama dari pembiaran.

- Imam Ahmad bin Hanbal: Menegakkan larangan adalah tanggung jawab penguasa demi kemaslahatan.


Ijma’ (kesepakatan) ulama: Khamar dan zina haram, dan wajib dicegah oleh negara.


Ulama Salaf dan Ulama Dunia


- Ibnu Taimiyah: Negara wajib mencegah kemaksiatan yang merusak umum.

- Imam Al-Ghazali: Khamar dan zina meruntuhkan maqāṣid syarī‘ah (akal, nasab, kehormatan).

- Fatwa MUI: Minuman keras dan pelacuran haram dan harus diberantas oleh regulasi.


NGaji Diri, Ngaca Diri


Perda ini bukan soal politik. Ini soal iman, akal sehat, dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Jika hukum dilemahkan, yang hancur adalah keluarga miskin, anak-anak, dan masa depan kota.

Ngaji diri agar jujur pada nurani. Ngaca diri agar tak mengkhianati amanat umat.


Penutup


Perda No. 7 adalah benteng moral.

Menjaganya adalah amal jariyah.

Merusaknya adalah luka bagi ulama dan rakyat.


Jangan revisi. Tegakkan.

Jangan lukai perjuangan. Hormati darah dan air mata umat. (***)


Post a Comment

0 Comments