Barang bukti berupa obat terlarang disita
dari kedua tersangka pelaku Dedi dan Kuri.
(Foto: Istimewa)
NET - Dua orang terduga pelaku peredaran obat terlarang yakni Dedi, 32, dan Kuri, 32, ditangkap polisi di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Riono dan Ipda Abdul Kholid beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan daftar G. Di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Kapolres.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tuturnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (*/pur)



0 Comments