Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narasi Tak Maafkan 3 Nama: Jokowi Licik Sekaligus Pengecut

Presiden RI Ke-7 Joko Widodo. 
(Foto: Ist/kompas) 


 Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

 



SAAT  Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan) menemui Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Ketua Umum Bara-JP Willem Frans Ansanay menyatakan Jokowi siap memaafkan beberapa terlapor pencemaran nama baik, kecuali 3 orang. Menurut Willem, dari 12 terlapor ada 3 nama yang menurutnya sudah kelewatan, Jumat (19/12/2025).


Terpisah, Jokowi menyatakan membuka pintu maaf bagi para tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemberian maaf secara pribadi tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian, Sabtu (27/12/2025).


Pernyataan Jokowi dan Relawannya ini bisa dikategorikan sebagai pernyataan yang licik sekaligus pengecut. Licik, karena pemberian maaf pada 12 nama kecuali 3 nama mengandung substansi pecah belah pada para pejuang yang saat ini sedang gigih membongkar kasus ijazah palsunya.


Licik, karena memberi maaf tanpa ada kesalahan dan permintaan maaf jelas hanya merupakan strategi playing victim. Sampai saat ini, tidak ada satupun dari kubu Roy Suryo cs yang meminta maaf. Sampai saat ini, juga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang dilaporkan Jokowi.


Selain licik, statemen kubu Jokowi ini juga masuk kategori pengecut. Karena hingga saat ini, baik Jokowi maupun kuasa hukumnya, termasuk relawan Bara JP, tak berani tunjuk hidung siapa 3 nama yang tak dimaafkan.


Sejauh ini, hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut 3 nama itu adalah Roy, Rismon dan Tifa. Hanya saja, Ade Darmawan tak memiliki legal standing untuk bicara hal ini, karena dia bukan pelapor kasus pencemaran, bukan pula kuasa hukum Jokowi.


Ade Darmawan hanya nimbrung dalam kasus ini melalui laporan Lechumanan, yang membuat laporan polisi dengan Pasal 160 KUHP dan 28 ayat 2 UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik). Sehingga, praktis tidak ada hubungannya dengan laporan Jokowi, kecuali hanya nimbrung dan 'numpang bikin gaduh' dalam perkara ini.


Klien kami sendiri, Roy Suryo cs tak pernah membutuhkan maaf dari Jokowi. Bahkan, semestinya Jokowi yang harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kebohongan-kebohongan yang terstruktur, sistematis dan masif. Khususnya, kebohongan soal klaim ijazah Strata Satu Universitas Gadjah Mada ( S-1 UGM)-nya. 


Bahkan pasca melihat bukti ijazah UGM Jokowi dalam proses gelar perkara khusus, Rustam Efendi dari kluster 1 tambah yakin ijazah Jokowi palsu. Argumentasinya sederhana: foto dalam ijazah itu bukan foto Jokowi. Bibir itu bukan bibir Jokowi. Mata itu bukan mata Jokowi. Kuping itu bukan kuping Jokowi. Ijazah itu palsu.


Nampaknya, Jokowi ingin menjatuhkan mental Roy Suryo dkk dengan mencoba memperlihatkan ijazah melalui tangan polisi. Seolah-olah, ijazah ditunjukan maka ijazah asli sehingga Roy CS salah dan harus minta maaf.


Padahal, pasca ditunjukan justru Roy CS makin yakin ijazah Jokowi palsu. Tinggal selangkah lagi, membuktikan kepalsuan itu via pengadilan. (***)






Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.





Post a Comment

0 Comments