
Walikota Tangerang H. Sachrudin.
(Foto: Istimewa)
NET - Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025).
Walikota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan pencabutan kedua Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya strategis penataan regulasi daerah, agar produk hukum yang dihasilkan tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan saat ini,” ujar Sachrudin.
Walikota Sachrudin menerangkan setelah pencabutan Perda tersebut, Pemkot Tangerang akan segera menyiapkan dan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar pengaturan baru, khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan pada tingkat RT dan RW.
“Salah satu substansi pengaturan yang disesuaikan adalah masa jabatan pengurus RT dan RW. Jika sebelumnya masa jabatan tiga tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, maka dengan aturan baru masa jabatan menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, Sachrudin berharap kualitas pelayanan pemerintahan hingga tingkat paling bawah dapat semakin optimal, didukung oleh peran aktif masyarakat melalui kepengurusan RT dan RW.
“Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi bentuk kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Ketua RT 04 RW 07, Kelurahan Cikokol Haji Benyamin menyebutkan masa bakti RT selama tiga tahun sudah cukup bagus. “Oleh karena, di lingkungan RW 07, Kelurahan Cikokol yang jadi ketua RT para pensiun. Jadi cukup tiga tahun saja. Kalau lima tahun, rasanya kelamaan,” ucap Haji Benyamin sembari tesenyum. (*/pur)



0 Comments