Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jokowi’s White Paper Tak Ilmiah: Saat Polisi Offside Ambil Peran Sebagai Hakim, Bukan Penyidik

Ahmad Khozinudin.
(Foto: Ist/koleksi pribadi AK)



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 




KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan analisa dan buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan tersangka Roy Suryo Cs terkait ijazah palsu Joko Widodo hanya berisi asumsi, bukan karya ilmiah, Ahad (21/12/2025). Namun, dia tak menjelaskan buku apa yang ilmiah dalam perkara tersebut.


Polda Metro Jaya juga tidak mengawali pernyataan dengan menjelaskan definisi ilmiah dan parameternya apa saja, sebelum menyampaikan kesimpulan Buku tersebut tak ilmiah. Sehingga, pernyataan yang disampaikan cenderung tendensius, hanya klaim sepihak dan menggiring opini sesat yang menyudutkan klien kami.


Misalnya, seseorang menyatakan orang yang sholat tidak menggunakan takbiratul ihram, itu sesat. Lalu, dia memberikan batasan definisi bahwa sholat adalah ibadah tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.


Ketika sholat itu tanpa takbiratul ihram, sudah jelas bangunan sholat itu tidak utuh karena tidak sesuai dengan definisi. Alhasil, pernyataan sholat yang dilakukan tanpa takbiratul ihram sesat adalah pernyataan yang argumentatif.


Ini berbeda sekali dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Langsung menuduh tidak ilmiah, tanpa menjelaskan aspek ilmiah itu definisinya seperti apa dan contoh buku yang ilmiah dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) itu mana. Adanya temuan yang mendiskreditkan pihak tertentu, tidak bisa dianggap tidak ilmiah, sepanjang memiliki landasan argumentasi.


Menyatakan ijazah Jokowi palsu, memang bisa menyinggung Jokowi. Aspek keilmiahan bukan diukur dari tersinggung atau tidaknya pribadi atau sosok tertentu. Akan tetapi, apakah ada landasan argumentasi baik berbasis fakta dan metode yang digunakan untuk menyimpulkan fakta, hingga akhirnya penalaran yang ditarik menghasilkan kesimpulan ijazah Jokowi palsu.


Tulisan yang penuh argumentasi dalam buku 'Jokowi's White Paper' tidak pernah dibantah oleh Jokowi atau kubu pendukungnya. Untuk menjelaskannya sangat sederhana, yakni tidak ada satupun buku bantahan atas temuan kesimpulan ijazah Jokowi palsu.


Kubu Jokowi lebih sibuk merepetisi argumentasi dan membangun ulang sejumlah analogi. Misalnya, analogi uang palsu, pernyataan lembaga yang mengakui keabsahan, uji tes polri, dll. Tak ada, bantahan spesifik atas sejumlah kajian ilmiah dalam buku Jokowi's White Papers.


Kami melihat, penyidik Polda Metro Jaya tidak sedang menyampaikan kinerja penyidikan. Akan tetapi, memframing opini yang semestinya itu bukan tugas penyidik melainkan kerjaan buzzer. Tugas Polda Metro Jaya dalam penyidikan hanya mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi/ahli. Tafsir dan kesimpulan atas barang bukti dan keterangan saksi/ahli ada pada hakim, atau setidaknya menjadi tugas Jaksa untuk dituangkan dalam deskripsi atau materi dakwaan.


Polisi, telah lancang mengambil peran hakim dan mengedarkan tafsiran itu kepada publik. Akibatnya, asas praduga tak bersalah dilanggar begitu saja.


Semestinya, polisi hanya menjelaskan bukti bagaimana diperoleh dan disita. Soal deskripsi bukti itu ilmiah atau tidak ilmiah, itu bukan kewenangan polisi.


Lagipula, jika yang dimaksud ilmiah adalah sesuatu tulisan yang memenuhi standar ilmu dalam penelitian, maka polisi harusnya merujuk apa saja unsur ilmiah yang telah atau belum dipenuhi dalam buku tersebut. Lagi-lagi, pengetahuan itu juga hanya digunakan dalam rangka melakukan penyidikan, bukan mendiskreditkan barang bukti sebagai tidak ilmiah. Itu jelas, terbaca ada tendensi untuk membela kubu Jokowi. Hal yang seperti ini tidak boleh dilakukan oleh polisi. (***)



Penulis Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.



 


Post a Comment

0 Comments