Tersangka Roni dan barang bukti
yang disita polisi dari tersangka.
(Foto: Istimewa)
NET - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Roni, 24, di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berhasil diamankan saat berada di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (27/11/2025).
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada 21 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Pinang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di wilayah Warakas. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Iptu Adityo.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku dan diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar dibantu personel Unit Reskrim lainnya setelah melakukan observasi langsung di lokasi.
Kapolsek menjelaskan pelaku kini diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mencari jaringan maupun penadahnya. Masyarakat diimbau selalu waspada serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” tutur Iptu Adityo.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari memastikan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor, terlebih kasus ini termasuk dalam target Operasi Sikat Jaya.
"Kita memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. Apabila masyarakat melihat langsung dan menjadi korban segala gangguan kamtibmas segera laporkan kepada kami di call center 110 layanan gratis bebas pulsa. Agar kami segera tindak lanjuti," ucap Kombes Pol Jauhari. (*/pur)



0 Comments