Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Motor Ketua RT, Kidut Diciduk Polisi

Tersangka BR alias Kidut dan barang 
bukti yang disita polisi. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Seorang pria BR alias Kidut, 21, diciduk karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Syaiful A. Rahman, ketua RT.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan kejadian pencurian berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 dini hari, di rumah korban Syaiful A. Rahman, di Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

“Pada Selasa (2/12/2025), korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah dalam keadaan kunci masih tergantung. Pagar rumah pun tidak dikunci. Saat hendak melaksanakan sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan sepeda motornya hilang,” ungkap AKP Suyatno.

Dari rekaman CCTV milik tetangga, kata Suyatno, menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB, mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit.

Syaiful yang Ketua RT melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Kapolsek Tangerang saat kegiatan “Ngopi Kamtibmas” pada 5 Desember 2025.

Gerak cepat Polisi mengungkap kejahatan tersebut, kata Suyatno, menindaklanjuti laporan tersebut. Lantas memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.

“Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali. Pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Opsnal dan Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar melakukan patroli tertutup di wilayah Babakan, polisi menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ujarnya.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut,  setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Dari interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut seorang diri tanpa menggunakan alat apa pun. Setelah berhasil membawa kabur motor, lalu dijual bersama rekannya inisial D (DPO-daftar pencarian orang) melalui platform Facebook pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Jatiuwung, seharga Rp1,45 juta.  Pelaku membagi uang hasil penjualan dengan rekannya sebanyak Rp200 ribu, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan Polisi yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol B-6003-CEN, baju pelaku yang digunakan saat kejadian, dan rekaman CCTV.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari    memastikan pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, terutama Curanmor, demi keamanan masyarakat, mengimbau apabila ada gangguan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments