![]() |
| Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifa, dan Roy Suryo. (Foto: Ist/kompastv) |
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
WARTAWAN Senior Asyari Usman mengirim pesan kepada penulis. Intinya, Asyari mendukung penuh perjuangan membongkar ijazah palsu dan menolak wacana perdamaian dalam kasus ini.
Sejumlah tokoh purnawirawan seperti yang disuarakan oleh Mayjen TNI Purn Soenarko dan Brigjen TNI Purn Purnomo Hidayat, juga menyampaikan pesan serupa. Tidak ada kata damai, tak ada kompromi atas segala bentuk kezaliman.
Pesan-pesan serupa, terus mengalir deras menolak wacana damai. Hal itu, bermula dari pernyataan Jimly Assyidiqy yang mewacanakan forum mediasi untuk mendamaikan kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri, semestinya Jimly Assyidiqy fokus melakukan evaluasi terhadap Polri yang saat ini kepercayaan masyarakat sedang dalam titik terendah. Setidaknya Jimly dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja, institusi/kelembagaan, SDM (Sumber Daya Manusia) dan anggaran.
Misalnya, bagaimana pertanggungjawaban Polri atas anggaran sebesar Rp106 triliun per tahun, saat kinerjanya diakui oleh Polri sendiri masih kalah dengan petugas Damkar. Bagaimana mengevaluasi SDM Polri yang menyebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga menjadikan Indonesia sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga bagaimana struktur institusi dan kelembagaan Polri yang saat ini perlu direstrukturisasi (tata ulang) agar lebih efektif dan efisien menjalankan tugas dan fungsi kepolisian.
Dalam konteks kinerja, Jimly semestinya fokus untuk mengevaluasi kinerja Polri yang selama 10 tahun terakhir pada era Jokowi sejak dipimpin Tito Karnavian hingga Listyo Sigit Prabowo, telah berubah dari alat negara menjadi alat kekuasaan yang gemar melakukan kriminalisasi.
Nama-nama seperti Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Ust Alfian Tanjung, Ust Muhammad Al Khattath, Habib Rizieq Shihab, Ustad Maheef at Tuwailibi, Ust Farid Okbah, Anton Permana, Ruslan Buton, Alimudin Baharsyah, Ust Heru Elyasa, hingga Gus Nur dan Bambang Tri, adalah bukti kongkret praktik kriminalisasi polisi pada era Jokowi. Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Assyidiqy semestinya fokus memastikan tidak akan ada lagi kriminalisasi oleh polisi pada masa depan.
Kasus Roy Suryo dkk adalah bukti kongkret polisi telah melakukan kriminalisasi sekaligus melakukan kebijakan tebang pilih, pilih tebang. Hukum hanya tajam ke pengkritik Jokowi akan tetapi tumpul pada kubu Jokowi.
Laporan pemalsuan dokumen di Bareskrim dihentikan, sedangkan laporan Jokowi di Polda dilanjutkan hingga status tersangka. Kritik terhadap ijazah dibungkam dengan pidana. Ini semua terjadi di depan hidung Jimly Assyidiqy.
Lalu, kenapa Tim Reformasi Polri memilih ngurusi ijazah palsu? Dan ikut cawe cawe mau mendamaikan kepalsuan?
Tindakan Jimly inilah, yang penulis sebut sebagai tindakan yang memupus harapan publik pada lembaga Komisi Reformasi Polisi yang baru saja dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto. Alih-alih bekerja mereformasi Polisi, Komisi ini justru sibuk membela kasus ijazah palsu Jokowi.
Apapun itu, yang jelas sikap tim kami jelas dan tegas. Tak ada kata damai dengan kepalsuan, kebohongan dan kezaliman. Jadi, masyarakat jangan percaya pada siapapun yang mengaku-ngaku ingin membantu masalah ini dengan membangun narasi untuk damai.
Kami tegaskan, mereka itu hanyalah petualang yang mencoba mencari keuntungan dari perjuangan rakyat untuk membongkar kasus ijazah palsu Jokowi. (***)
Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.




0 Comments