Ilustrasi, wanita yang digendong
seorang laki-laki dibawa entah ke mana.
(Foto: Istimewa)
NET - Seorang remaja Maria Gabriella Harum Banyu Prasetyaningtyas alias Gaby, 16 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak awal November 2025 ditemukan oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan korban Gaby ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.56 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
Prapto menjelaskan Tim Unit 6/PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan korban. Dari hasil penelusuran, diketahui korban sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, dan akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
“Rekaman CCTV hotel menunjukkan korban ke luar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Tim kemudian melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki,” tutur AKP Prapto.
Menurut Prapto, korban selanjutnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis.
Polres Metro Tangerang Kota, kata Prapto, melalui Unit PPA Satreskrim telah melakukan: Pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, Pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian, Pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya.
“Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.
“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya. (*/pur)



0 Comments