| Kendaraan roda tiga yang dicuri oleh komplotan Curanmor yang disita polisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang meresahkan masyarakat dan viral belakangan ini.
Ada lima orang yang ditangkap yakni dua pelaku utama ditangkap Delu, 38, sebagai eksekutor dan Kecot, 39, nama panggilan, sebagai penjual hasil curian. Selain itu, tiga orang lain turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah tim menganalisa rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) dan melakukan pelacakan identitas pelaku.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, pada Sabtu (29/11/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang pada Rabu (26/11/2025).
Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian), 2 unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian), Uang sisa penjualan Rp435.000, dan Celana jeans pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tutur Kapolres.
Kapolres Kombes Pol Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. (*/pur)



0 Comments