Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad
Amin memimpin pemusnahan barang
barang bukti narkotika sabu dan ganja.
(Foto: Istimewa)
NET - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan sedikitnya 1,6 ton narkotika jenis sabu dan 7 ton lebih jenis daun ganja. Barang bukti dari 116 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah ikrah.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (27/11/2025) dipimpin Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin dan dihadiri perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan pemusnahan seperti narkotika dan obat-obatan (Narkoba) dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong, sedangkan untuk HP dihancurkan gunakan martil.
Muhammad Amin mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan seluruh perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh perkara sudah inkrah," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana mengatakan ada sebanyak 116 perkara tindak pidana umum dengan rinci 75 perkara Narkotika, 41 perkara non Narkotika.
Made Suarja menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain; 1.646,0622 gram (1,65 ton) sabu, ganja 7.002,6825 gram (7 ton), ekstasi 99,0076 gram, 1.608 butir Tramadol, Exymer 1.864 butir, Alprazolam 28 butir dan obat obatan cina 34. 272.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain; 53 unit ponsel genggam, 1 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 2 pucuk golok dan clurit serta barang bukti kejahatan pendukung lainnya.
Atas pemusnahan barang terlarang tersebut, mendapat sambutan dari warga. “Saya setuju barang bukti tersebut dimusnahkan agar jangan sampai disalahgunakan oleh aparat,” ujar Haji Eri, warga Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. (*/pur)



0 Comments