| Ira Puspadewi (Foto: Istimewa) |
Oleh: Dahlan Iskan
MANTAN Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi-Istimewa-
Penulis menitikkan air mata di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan: penulis dikabari hari itu Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Ketua Majelis Hakimnya sendiri, Sunoto, berpendapat Ira tidak bersalah, tapi kalah suara dengan dua hakim anggotanya.
Penulis lah yang minta Ira pulang ke tanah air: agar mengabdi untuk bangsa sendiri. Dia sudah terlalu lama bekerja untuk perusahaan Amerika Serikat. GAP Inc. Yakni multinational corporation yang bergerak di bidang perdagangan pakaian.
Waktu itu, penulis sedang memerlukan seorang wanita muda yang bisa membuat PT Sarinah lebih maju.
Penulis juga sudah memutuskan agar semua direktur PT Sarinah harus wanita. Penulis melihat terjadi pasang naik wanita di dunia kerja. Juga di dunia manajerial. Tapi jumlah wanita yang berada di jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mencerminkan besarnya jumlah wanita di dunia kerja.
Penulis juga ingin menjadikan itu sebagai ”laboratorium” manajemen: apakah perusahaan yang dipimpin wanita semua bisa bersaing kemajuan dengan yang dipimpin laki-laki.
"Wanita dan anak muda adalah sumber kemajuan masa depan," --Anda masih ingat siapa yang mengatakan itu.
Sarinah pun maju. Setelah itu, penulis idak tahu. Penulis dengar Ira mendapat promosi ke perusahaan yang lebih besar --tapi juga lebih sulit: jadi direktur Pos Indonesia.
Lalu Ira jadi dirut ASDP. "Kalau berhasil di ASDP berarti Anda lebih hebat dari laki-laki mana pun," kata penulis kepada Ira saat bertemu di suatu acara.
ASDP adalah perusahaan kapal ferry yang dunianya keras dan sangat laki-laki. Ternyata ASDP maju pesat. Calo pun habis --yang di permukaan maupun yang di dunia gaib. Juga yang di lapangan maupun yang di proyek.
Laba ASDP meningkat drastis. Labanya sampai Rp 3 triliun. Sebagai profesional dari perusahaan Amerika dia tahu bagaimana cara memperbesar perusahaan dengan cepat: tumbuh melebar --di samping tetap tumbuh ke atas. Cara tumbuh melebar terbaik adalah: akuisisi perusahaan pesaing!
Itu yang Ira lakukan. Dia membeli perusahaan swasta di bidang yang sama: Jembatan Nusantara. Ingat, yang dia beli adalah perusahaannya! Bukan kapal-kapalnya! Kapal-kapalnya adalah bagian dari perusahaan. Sudah termasuk di dalamnya.
Kesalahan pertama yang di-framing-kan kepada Ira adalah: Ira beli kapal bekas. Dia dianggap bersalah. Di situ pemahaman bisnis sama sekali tidak ada. Tidak bisa membedakan antara beli perusahaan dan beli kapal. Melihat kedunguan seperti itu rasanya dada ini meledak!
Penulis akan terlalu emosional kalau harus meneruskan tulisan ini. Penulis masih punya harapan: pengadilan tinggi akan membebaskan Ira. Sikap Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menganggap Ira tidak bersalah adalah modal utama untuk naik banding.
Bahwa sang ketua kalah suara dari dua hakim lainnya itulah pahitnya. Hakim takut untuk membebaskan terdakwa yang oleh jaksa dituntut hukuman delapan tahun. Paling berani hakim hanya menghukum separo lebih ringan dari tuntutan itu.
Tapi bukan tidak ada hakim yang hebat. Di samping sang ketua itu, masih ada hakim yang mengadili mantan menteri perdagangan Tom Lembong. Juga hakim yang mengadili Milawarman, dirut BUMN Bukit Asam.
Kasus Milawarman sangat mirip dengan Ira. Ia melakukan akuisisi perusahaan tambang lain. Sangat menguntungkan. Tapi dianggap salah. Ia pun jadi terdakwa. Lalu hakim membebaskannya.
Milawarman pun bebas. Tapi namanya sudah terlanjur dirusak selama berbulan-bulan dan rusak seumur hidupnya. Orang seperti Milawarman hanya bisa menerima itu sebagai nasib. Hukum tidak mengatur bagaimana nasib orang yang namanya dihancurkan penegak hukum seperti itu.
Pun Ira, namanya begitu dihancurkan. Bacalah sendiri tulisan Agung Pamujo di bawah ini. Agung sekarang menjabat direktur Disway Malang.
Penulis sendiri tidak tahan menulis lebih panjang lagi. Isinya hanya akan maki-maki. Penulis pernah berada dalam posisi seperti Ira. (***)
Minggu, 23-11-2025
Penulis adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014.



0 Comments