Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aksi Pencurian Terekam CCTV, 3 Pemuda Diciduk Polisi Di Poris Plawad

Tiga tersangka TU, RF, dan JS
setelah ditangkap polisi.
(Foto: Istimewa)  



NET - Tiga pelaku TU, RF, dan JS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah aksi mereka terekam kamera CCTV (Closed-Circuit Television) dan dilaporkan oleh korban. 

Ketiganya ditangkap polisi pada Senin (24/11/2025) siang di wilayah Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025, yang difokuskan untuk menekan angka kejahatan jalanan dan curat–curanmor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


“Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar AKP Prapto kepada wartawan, Rabu (26/11/2025). 


Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan korban adalah Purwanto, mendapati barang-barang berupa tembaga dan aluminium yang disimpan di karung hilang dari samping rumahnya. Setelah mengecek CCTV, korban melihat tiga pelaku—TU, RF, dan JS —mengambil barang-barang tersebut. Korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.


Berbekal rekaman CCTV dan identitas awal, kata Yudha, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi bersama Tim Operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan sedang berada di depan rumah kontrakannya di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad.


“Saat tim memastikan keberadaan para pelaku, mereka langsung diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Cipondoh.


Dari hasil pemeriksaan awal, kata Yudha, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam proses pencurian. Polisi menyita rekaman CCTV dan nota pembelian barang sebagai barang bukti. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cipondoh.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Cipondoh dalam pengungkapan kasus tersebut.


"Operasi Sikat Jaya 2025 berjalan di seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada warga,” tutur Kapolres.


“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, memasang CCTV bila memungkinkan, serta melapor cepat bila ada aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah upaya bersama,” ucapnya.


Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments