![]() |
| Tersangka M alias Gal asal Aceh. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi menjelaskan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter ditemukan.
Dari penggerebekan tersebut, kata Isrofi, disita 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, 6 butir Merlopam, 1 unit handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip, uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.
Amin Isrofi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.
Hasil interogasi awal terhadap pelaku, kata Isrofi, terungkap inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang yakni Suhman, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.
Kapolsek menjelaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas Yudha Prakoso.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba. Apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan Kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110.
Atas perbuatan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*/pur)




0 Comments