Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Pakuhaji Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 82 Gram Sabu Siap Edar

Tersangka T alias Yono 
bertindak sebagai bandar. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan bandar narkotika jenis sabu, diringkus polisi serta menyita 82,17 gram sabu beserta sejumlah alat bukti pendukung di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/10/2025). 

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah pipet kaca. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru menggunakan sabu di rumah temannya yang diketahui berinisial T,” ungkap AKP Rokhmatulloh.


Mendapat informasi tersebut, kata Kapolsek, tim kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud dan mendapati tiga orang pria sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan. 


Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu dari kantong celana pelaku T, serta sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang yang telah siap edar.


Selain itu, kata Kapolsek, petugas menyita alat hisap sabu (bong), tiga unit ponsel, serta dua buku catatan kecil yang diduga berisi pembukuan transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram.


“Pelaku utama, T alias Yono, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Komet (DPO-Daftar Pencarian Orang) dan sebagian lagi barang bukti dari Ipul (DPO) untuk diedarkan kembali,” ucap Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, diketahui bahwa T berperan sebagai bandar dan pengedar sabu, sementara tiga pelaku lainnya — M alias Imi, ST, dan U — merupakan pengguna. Keempat pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lainnya yang masih buron. Polsek Pakuhaji berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tutur AKP Rokhmatulloh.


Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan narkoba di tingkat wilayah.


“Kami mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Pakuhaji. Ini bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” ucap Kombes Pol Jauhari. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments