Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Obat Terlarang Tramadol Diringkus Polisi Di Jatiuwung

Obat Tramadol yang disita polisi 
dari kedua terangka pelaku. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Dua orang tersangka pelaku peredaran obat jenis Tramadol tanpa izin edarditangkap setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyebutkan kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah ruko di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 


“Pelapor adalah Angga Wiganda bersama saksi Tio Raimon Danyel mendapatkan informasi adanya penjualan obat Tramadol tanpa izin edar di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).


Setibanya di lokasi, kata Kapolsek, Angga dan saksi melihat seorang pria yakni AS, sedang duduk di dalam ruko. Mereka kemudian berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.


Kapolsek mengatakan penyergapan dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000. Uang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Kemudian, polisi mengamankan pelaku lain, yakni AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.


Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan. 


Kompol Rabiin menyatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan hal tersebut dan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan tersebut, dimohon masyarakat dapat menghubungi bebas pulsa Call Center 110. 


Perbuatan tersangka melanggar Pasal 435 Sub s Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*/pur) 


Post a Comment

0 Comments