Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Membongkar Reklamasi Proyek PIK-2, Pasca Penghapusan Status PSN

Ahmad Khozinudin
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)  


 Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 


SIANG tadi (Selasa, 28/10/2025), penulis memenuhi undangan diskusi Madilog Forum Keadilan TV, membahas soal pagar laut. Host Bung Margi Syarif, meminta penulis meng-up date kasus Pagar Laut.


Tentu saja, dalam podcast penulis tegaskan bahwa meskipun status PSN (Proyek Strategis Nasional) telah dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto, proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 jalan terus. Bahkan, reklamasi bibir pantai hingga batas Pagar Laut (sekira berjarak 1 kilometer dari bibir pantai), terus dilakukan.


Penulis pada 3 hari yang lalu, dikirimi video pengurukan kawasan laut hingga mencapai batas Pagar Laut, di perbatasan Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, jalan terus. Artinya, proyek PIK-2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim tidak mempedulikan keputusan pemerintah.


Penulis sendiri, selalu konsisten meminta agar pemerintah melakukan audit terhadap proyek PIK-2. Mengingat, status PSN dihapus saja tidak cukup.


Apalagi, di kawasan Pagar Laut ada 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 234 milik PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (keduanya anak usaha Agung Sedayu Group), dan 9 lainnya milik perorangan. Sementara, saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan komisi 3 DPR RI, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh pemiliknya. Lalu, ke mana sisa 53 SHGB lainnya? 


Video pengurukan bibir pantai sampai batas Pagar Laut (reklamasi), menjadi penjelasanya. Fakta tersebut, membuktikan bahwa sebagian SHGB laut telah berubah menjadi daratan. Dan ini, jelas pelanggaran hukum.


Sebelumnya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga menyebut ada sekitar 400 hektar lahan dari total 1.755 ha kawasan Tropical Coastland yang telah dibangun oleh PIK-2. Padahal, dari 1.755 ha tersebut, 1.500 ha adalah kawasan hutan lindung milik Perhutani (kawasan Mangrove).


Artinya, telah ada perampasan tanah Negara oleh oligarki PIK-2. Dan ini, tidak dapat dianggap selesai hanya dengan menghapus status PSN saja.


Masalah korupsi SHGB laut, juga hanya menumbalkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Padahal, pelakunya melibatkan Pemda, BPN, Notaris, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi), hingga anak usaha Agung Sedayu Group yang menikmati SHGB.


Dalam podcast, penulis meminta semua yang terlibat dalam kasus Pagar Laut diusut. Tak boleh, hanya berhenti di level Arsin - Kades Kohod.


Dalam kesempatan podcast, host juga menanyakan ada tidak upaya PIK-2 menyuap penulis. Penulis sampaikan, bahwa Aguan pernah menelpon penulis.


Sejumlah orang, dari sejumlah kalangan juga berusaha mengajak penulis untuk bertemu. Bahkan, kendaraan penulis juga sempat kena sabotase saat pulang menghadiri sidang pagar laut di PN Serang di Kota Serang, Banten. Semua itu, ada kaitannya dengan advokasi yang penulis lakukan.


Rasanya, tidak cukup diceritakan via tulisan. Penulis menyarankan, agar pembaca menyimak sendiri videonya di Channel Forum Keadilan TV.


Hanya saja, saat ini videonya belum tayang. Selamat menunggu... 😀🙏 (***)




Penulis adalah Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)



Post a Comment

0 Comments