![]() |
| Tersangka MA alias Kode. (Foto: Istimewa) |
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bersama Waka Polsek AKP Muksin segera menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.
![]() |
| Tersangka Y alias Kunyuk. (Foto: Istimewa) |
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kode, 20, warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk, 20, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi jajaran Polres dan Polsek dalam Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan terutama Patroli pada jam rawan gangguan Kamtibmas sehingga bisa mencegah perbuatan yang melanggar hukum.
“Apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110," ujarnya. (*/pur)





0 Comments