Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Budaya Antikorupsi Ditingkatkan Pada Kalangan Organisasi Perempuan Banten

Simulasi oleh peserta untuk tidak 
melakukan korupsi yang selama ini 
tanpa disadari dilaksanakan.   
(Foto: Istimewa)   





NET - Kegiatan penguatan budaya antikorupsi bagi organisasi perempuan terus ditingkatkan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (10/9/2025). Kegiatan ini guna mendukung visi Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi yang diusung Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.


Sekretaris Inspektorat Ratu Syafitri Muhayati menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Yaitu sebagaimana diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi. Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan di seluruh Provinsi Banten.


Terkait pemilihan organisasi perempuan sebagai peserta, Syafitri menuturkan hal itu didasarkan pada peran penting ibu dalam keluarga sebagai pendidik dan teladan utama.


"Narasumber berasal dari tim Paksi Champion Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki. Mereka adalah penyuluh tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelasnya.


Melalui kegiatan ini, kata Syafitri, diharapkan nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan oleh para peserta dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengelola organisasi.


"Harapannya, Provinsi Banten bisa memberikan yang terbaik bagi ibu-ibu,” ujarnya. 


Syafitri menjelaskan tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya pada kasus besar, tetapi juga praktik petty corruption atau korupsi kecil yang sudah dianggap lumrah di masyarakat.


"Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian yang tentu saja hal tersebut merupakan kebiasaan yang salah,” tutur Syafitri.


Syafitri mencontohkan sikap antikorupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Seperti tidak menerima bingkisan yang bukan hak, tidak melakukan gratifikasi saat anak menerima rapor sekolah, maupun menolak traktiran yang mengandung kepentingan tertentu.


Sebagai informasi, kegiatan penguatan budaya antikorupsi ini diikuti oleh ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten. Untuk memperkuat gerakan antikorupsi, Pemprov Banten telah menetapkan sejumlah kebijakan. 


Kebijakan tersebut antara lain, Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 


Kemudian,  Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran atas Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments