
Keempat terdakwa berunding dengan penasihat
hukum untuk memastikan mengajukan eksepsi
atau tidak dan disepakati tidak ajukan eksepsi.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
“Seluruh pengadilan yang ada di Banten melakukan hal itu bertahun-tahun. Kami menyaksikan itu,” ujar Said Didu di depan Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Pandeglang, Kota Serang, Selasa (30/9/25).
Hal itu disampaikan Said Didu yang selama ini mengaku menjadi “Manusia Merdeka” itu seusai mengikuti sidang perdana tindak pidana korupsi Pagar Laut dengan terdakwa Arsin sebagai Kades Kohod, Sekdes Ujang Karta, Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan).
Keempat terdakwa dijerat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nur Fiqri Sofa, Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi, dan Erika dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bapak Presiden Prabowo, kalau Bapak ingin mengetahui bagaimana seluruh aparat, pejabat negara yang sudah dikuasai oleh oligarki PIK-2, maka datang ke Banten,” ucap Said Didu.
Said Didu mengaku sudah lama mengikuti proses tersebut. “Saya selalu mengatakan ruang pengadilan di Banten itu adalah ruang pengesahan penggusuran dan penindasan rakyat Banten oleh Aguan (Sugianto Kusumah-red). Jadi mereka melegalkan penggusuran baik di Pengadilan Negeri: Tangerang, Serang, dan Pengadilan Tinggi Banten. Itu menjadi cara untuk melegalkan penggusuran tanah rakyat,” ucap Said yang mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Said Didu menganggap Arsin adalah satu pion dikorbankan dari sekian banyak kepala desa. “Arsin ini memang paling banyak pasang spanduk saya. Saya berkali-kali diusir oleh preman di wilayah dia (Desa Kohod). Berkali-kali mengalami itu, tapi kami tidak pernah kendor,” ungkap Said.
“Arsin kau dikorbankan, kau lemah menghadapi Aguan. Lakukan perlawanan. Kalau kau melawan Aguan, berarti kita berteman,” imbuh Said Didu bersemangat.
Menurut Said, kasus ini sangat panjang. Ini kasus kejaksaan yang kerjakan sampai disidangkan di pengadilan. Tapi ini sepertinya berpindah rekayasa dari polisi ke kejaksaan oleh Aguan.
“Sampai orang bilang kepada saya. Said, kau harusnya dapat uang karena kamu sehingga bayaran penegak hukum semakin naik. Luar biasa. Siapa tau setelah kami bicara ini, aparat penegak hukum ada yang dapat lagi. Yang menyampaikan itu bekas bintang tiga dan harus kau dapat uang banyak dari mereka karena tarif mereka makin naik,” tutur Said
.
Hal itu menunjukkan memang Banten ini dikuasai oleh oligarki. Ruang pengadilan adalah ruang oligarki yang mensahkan penggusuran rakyat.
“Nah, kapan itu berbalik berpihak ke hukum sangat bergantung kepada Presiden Prabowo. Pengadilan ini jangan lagi digunakan untuk menggusur rakyat, jangan biarkan rakyat Anda dipecah belah,” ucap Said.
Kepada Presiden Prabowo, Said menyebutkan Gubernur Banten (Andra Soni-red) adalah kader dari Partai Gerindra, tidak pernah sekalipun dia membela rakyatnya.
“Dia (Andra Soni) malah diam melihat rakyatnya digusur, dikriminalisasi, dan dipenjarakan oleh Aguan (Sugianto Kusumah) dkk. Itulah kader Bapak, Partai Gerindra tidak pernah membela rakyatnya sekalipun,” pungkas Said.
Pada tersebut, Arsin didakwa jaksa menerima jatah Rp 500 juta dari hasil penjualan perairan seluas 300 hektar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada PT Cakra Karya Semesta. Terdakwa Arsin menerima uang dengan total sekitar Rp 500 juta.
Terdakwa Septian Prasetyo yang berperan sebagai pengacara mendapat Rp 250 juta, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan juga menerima Rp 250 juta. (yit/pur)



0 Comments