(Foto: Istimewa)
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Banten
EA Deni Hermawan mengatakan hal itu pada Rapat Monitoring dan Evaluasi MCSP di
Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),
Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Kamis (4/9/2025).
Deni mengingatkan pentingnya percepatan langkah nyata di
tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Delapan area perubahan yang menjadi
indikator pencegahan korupsi sudah memiliki penanggung jawab masing-masing OPD.
Deni meminta agar Inspektorat Daerah Provinsi Banten segera
mendistribusikan dokumen hasil evaluasi kepada OPD pengampu dan setiap OPD
segera menindaklanjutinya.
“Ini bukan hanya komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil
Gubernur, tetapi komitmen kita semua. Indikator yang belum dipenuhi harus
segera dituntaskan sesuai dengan agenda pemenuhannya, dan yang lebih penting
lagi bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi juga bagaimana implementasinya
di lapangan,” tutur Deni.
Dengan langkah ini, kata Deni, Pemprov Banten berharap
penerapan IPKD MCSP 2025 dapat memperkuat budaya integritas, meningkatkan
kepercayaan publik, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten Sitti Ma’ani
Nina menjelaskan IPKD MCSP hadir sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan
(continuous improvement) agar tata kelola pemerintahan daerah semakin
transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“MCSP bukan sekadar menghasilkan skor atau penilaian, tetapi
mendorong terbentuknya ekosistem antikorupsi di Provinsi Banten. Melalui MCSP
setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas sesuai aturan serta menutup
celah terjadinya penyimpangan,” ujar Nina.
Dijelaskan, penerapan MCSP 2025 berlandaskan sejumlah
regulasi, di antaranya Surat KPK mengenai pedoman penilaian MCSP serta
Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 dan 276 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi dan
Tim Pelaksana Pencegahan Korupsi Daerah. Penerapan IPKD MCSP juga merupakan
tindak lanjut dari Komitmen Antikorupsi yang ditandatangani oleh Gubernur
Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, dan Pimpinan KPK pada 10 Juli 2025 lalu.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan perencanaan
dan penganggaran APBD bebas dari intervensi, memperkuat pengawasan, serta
mengutamakan kepentingan publik,” ucapnya.
Menurut Nina, keberhasilan IPKD MCSP tidak hanya diukur dari
capaian nilai, melainkan juga dari terbangunnya budaya birokrasi yang
berintegritas.
“Kami (Pemprov Banten, red.) terus berupaya membentuk
integritas sebagai fondasi utama pembangunan menuju masyarakat Banten
sejahtera,” tuturnya.
Nina mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)
Tahun 2024 menempatkan Provinsi Banten di posisi ke-11 dari 32 pemerintah
provinsi dengan indeks agregat 71,21. Menurutnya, capaian ini harus terus
diperbaiki dan ditingkatkan secara
signifikan sampai posisi terjaga.
“Hasil SPI 2024 memang meningkat dari tahun sebelumnya,
namun masih menunjukkan adanya potensi kerentanan integritas di lingkungan
Pemprov Banten. Oleh karena itu, tindak lanjut hasil survei menjadi penting
untuk mendorong budaya antikorupsi,” imbuhnya.
Dikatakan, untuk menindaklanjuti SPI 2024, Pemprov Banten
telah menyiapkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Daerah/MCSP 2025. Rencana aksi tersebut mencakup 8 area
intervensi yang meliputi : tujuan pencegahan korupsi, siapa penanggung jawabnya, dokumen
kelengkapan serta waktu pelaksanaannya.
“Tujuan akhirnya adalah membangun budaya integritas di
seluruh jajaran Pemprov Banten. Tidak hanya mengandalkan sanksi, tapi juga
membiasakan aparatur untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel,”
kata Nina.
Ditambahkan, Pemprov Banten berkomitmen melibatkan
masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam proses pengawasan publik.
“Kolaborasi menjadi kunci. Semakin terbuka ruang partisipasi masyarakat,
semakin kuat upaya kita mencegah praktik korupsi,” pungkasnya. (*/pur)




0 Comments