Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Pengadilan Tinggi Banten Menjamin Proses Banding Perkara Charlie Bebas Intervensi

Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto SH MH, 
dan Dr. Wahyu Prasetyo Wibowo, SH MH, 
saat menerima audiensi Tim PH Charlie Chandra. 
(Foto: Istimewa)  




NET – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memberi jaminan kepada Tim Penasihat Hukum (PH) Charlie Chandara bahwa proses banding yang diajukan dan akan ditangani oleh majelis hakim tinggi yang netral yakni tidak berpihak kepada manapun baik pelapor maupun terlapor.

“Kami menjamin majelis hakim tinggi yang menangani proses banding dicari yang netral yakni tidak dapat diperangaruhi oleh pihak luar. Majelis hakim tinggi nanti ditunjuk oleh Ketua PT Banten (Dr. Suharjono-red) dan sekarang sedang cuti,” ujar Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto, SH MH, pada Kamis (11/9/2025).

Hal itu disampaikan oleh Gatot Susanto ketika menerima audiensi Tim PH Charlie Chandra di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Banten, Jalan Raya Pandeglang Km 6,6, Kota Serang. Gatot didampingi oleh Hakim Tinggi Dr. Wahyu Prasetyo Wibowo, SH MH serta Panitera Ating Budiman, SH MH.

Sedangkan Tim PH Charlie Chandra hadir yakni Ahmad Khozinudin, Gufroni dan Syafril Elain, RB (dari LBH AP PP Muhammadiyah), Johanes de Brito Yuda AW, Hendra Cahyadi, Rino Garea, dan Bintang Octo Timothyus (dari kantor Law Firm Fajar Gora), Jenderal Purn. Sunarko (Tim Pembela Korban Kriminalisasi), Ny Elice (istri Charlie Chandra), dan Wulandari Ayu Nintyas bersama belasan emak-emak.    

Gatot Susanto menjelaskan Tim PH Charlie Chandra diterima atas izin Ketua PT Banten yang kini sedang cuti. “Oleh karena itu, Bapak dan Ibu kami terima untuk kami dengarkan apa yang mau disampaikan,” tutur Gatot.

Gatot menjelaskan soal permintaan bahwa majelis hakim tinggi yang akan menangani perkara Charlie Chandra yang bersih dan netral sudah menjadi program dari PT Banten yakni setiap menangani perkara akan dilakukan secara obyektif dan bebas dari pengaruh pihak luar. Sebab, sekarang ini PT Banten sedang menegakkan integritas.

Senada dengan Gatot, Hakim Tinggi Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan semua hasil audiensi ini dilaporkan kepada Ketua PT Banten. Kemudian Ketua PT Banten menunjuk majelis hakim tinggi untuk menangani perkara banding Charlie Chandra.

“Biasanya proses banding memakan waktu sekitar tiga bulan dapat diputuskan oleh majelis hakim tinggi. Tapi sejak pelaksanaan program meningkatkan zona integritas satu perkara dapat diselesaikan tidak sampai satu bulan. Insya Allah perkara banding diajukan sejak dicatat di PT Banten tidak sampai satu bulan selesai,” Wahyu meyakinkan.

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan telah banyak korban perampasan tanah yang dilakukan pengembang Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusumah alias Aguan dan Antony Salim untuk membangun Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Modus yang dilakukan PIK-2 melakukan tuduhan kepada pemilik tanah yang masuk izin lokasi mereka dengan intimidasi dan bahkan kriminalisasi.

“Klien kami Charlie Chandra dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang adalah korban kriminalisasi yang dilakukan oleh Aguan dengan mengerahkan preman untuk merampas tanah orangtuanya seluas 8,71 hektar. Setelah tanah dikuasai diajukan penawaran dengan harga ditentukan oleh pihak PIK-2 melalui PT MBM (Mandiri Bangun Makmur-red),” ungkap Ahmad Khozinudin.

Bila pemilik tanah atau empang atau sawah tidak mau, kata Khozinudin, dikerahkan aparat desa dan preman untuk melakukan intimidasi agar pemilik tanah mau menjualnya.  Aparat penegak hukum dilibatkan mulai dari polisi, jaksa, dan bahkan hakim bila sudah sampai ke pengadilan, termasuk aparat BPN (Badan Pertanahan Nasional-red).

“Kami berharap kepada hakim tinggi di PT Banten dapat bertindak adil agar jangan sampai rakyat mengambil jalan sendiri dalam penegakan hukum. Seperti terjadi kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu di berbagai daerah dan hal itu tentu tidak kita kehendaki. Baru terjadi lagi di negara tetangga di Nepal,” ujar Khozinudin.

Sebab, kata Khozinudin, Charlie Chandra hanya melakukan proses administrasi balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ayahnya Sumita Chandra di kantor BPN Kabupaten Tangerang. Itu pun tidak dilakukan secara langsung tapi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris Sukamto.

“Aneh, proses administrasi menjadi perbuatan pidana. Apalagi formulir untuk balik nama terbitan BPN dan mengisi formulir adalah Sukamto. Semakin aneh lagi, Charlie Chandra dihukum tapi Sukamto tidak dicolek sama sekali,” tutur Khoziudin keheranan.

Sedangkan Gufroni mengemukakan LBH AP PP Muhammadiyah sudah berulang kali menangani perkara korban perampasan tanah oligarki PIK-2 baik sudah divonis hakim maupun masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Tangerang Tigaraksa maupun di Polres Metro Tangerang Kota.

“Dengan sejumlah kasus yang tangani dan menjadi korban perampasan tanah oleh PIK-2, sebaiknya hakim pengadilan tinggi dapat menghentikan hal tersebut bila perkaranya sampai di sini,” ucap Gufroni. (*/yit/pur)  

 

Post a Comment

0 Comments