![]() |
| Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto SH MH, dan Dr. Wahyu Prasetyo Wibowo, SH MH, saat menerima audiensi Tim PH Charlie Chandra. (Foto: Istimewa) |
“Kami menjamin majelis hakim tinggi yang menangani proses
banding dicari yang netral yakni tidak dapat diperangaruhi oleh pihak luar.
Majelis hakim tinggi nanti ditunjuk oleh Ketua PT Banten (Dr. Suharjono-red)
dan sekarang sedang cuti,” ujar Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto, SH MH, pada Kamis
(11/9/2025).
Hal itu disampaikan oleh Gatot Susanto ketika menerima audiensi
Tim PH Charlie Chandra di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Banten,
Jalan Raya Pandeglang Km 6,6, Kota Serang. Gatot didampingi oleh Hakim Tinggi Dr.
Wahyu Prasetyo Wibowo, SH MH serta Panitera Ating Budiman, SH MH.
Sedangkan Tim PH Charlie Chandra hadir yakni Ahmad Khozinudin,
Gufroni dan Syafril Elain, RB (dari LBH AP PP Muhammadiyah), Johanes de Brito
Yuda AW, Hendra Cahyadi, Rino Garea, dan Bintang Octo Timothyus (dari kantor
Law Firm Fajar Gora), Jenderal Purn. Sunarko (Tim Pembela Korban Kriminalisasi),
Ny Elice (istri Charlie Chandra), dan Wulandari Ayu Nintyas bersama belasan
emak-emak.
Gatot Susanto menjelaskan Tim PH Charlie Chandra diterima
atas izin Ketua PT Banten yang kini sedang cuti. “Oleh karena itu, Bapak dan
Ibu kami terima untuk kami dengarkan apa yang mau disampaikan,” tutur Gatot.
Gatot menjelaskan soal permintaan bahwa majelis hakim tinggi
yang akan menangani perkara Charlie Chandra yang bersih dan netral sudah
menjadi program dari PT Banten yakni setiap menangani perkara akan dilakukan
secara obyektif dan bebas dari pengaruh pihak luar. Sebab, sekarang ini PT
Banten sedang menegakkan integritas.
Senada dengan Gatot, Hakim Tinggi Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan
semua hasil audiensi ini dilaporkan kepada Ketua PT Banten. Kemudian Ketua PT
Banten menunjuk majelis hakim tinggi untuk menangani perkara banding Charlie
Chandra.
“Biasanya proses banding memakan waktu sekitar tiga bulan
dapat diputuskan oleh majelis hakim tinggi. Tapi sejak pelaksanaan program meningkatkan zona integritas satu perkara dapat diselesaikan tidak sampai satu bulan. Insya Allah
perkara banding diajukan sejak dicatat di PT Banten tidak sampai satu bulan
selesai,” Wahyu meyakinkan.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan telah banyak korban
perampasan tanah yang dilakukan pengembang Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusumah
alias Aguan dan Antony Salim untuk membangun Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Modus
yang dilakukan PIK-2 melakukan tuduhan kepada pemilik tanah yang masuk izin lokasi
mereka dengan intimidasi dan bahkan kriminalisasi.
“Klien kami Charlie Chandra dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang adalah korban kriminalisasi yang
dilakukan oleh Aguan dengan mengerahkan preman untuk merampas tanah orangtuanya
seluas 8,71 hektar. Setelah tanah dikuasai diajukan penawaran dengan harga ditentukan oleh pihak PIK-2 melalui PT MBM (Mandiri Bangun Makmur-red),” ungkap Ahmad
Khozinudin.
Bila pemilik tanah atau empang atau sawah tidak mau, kata Khozinudin, dikerahkan
aparat desa dan preman untuk melakukan intimidasi agar pemilik tanah mau
menjualnya. Aparat penegak hukum
dilibatkan mulai dari polisi, jaksa, dan bahkan hakim bila sudah sampai ke
pengadilan, termasuk aparat BPN (Badan Pertanahan Nasional-red).
“Kami berharap kepada hakim tinggi di PT Banten dapat
bertindak adil agar jangan sampai rakyat mengambil jalan sendiri dalam
penegakan hukum. Seperti terjadi kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu di berbagai
daerah dan hal itu tentu tidak kita kehendaki. Baru terjadi lagi di negara
tetangga di Nepal,” ujar Khozinudin.
Sebab, kata Khozinudin, Charlie Chandra hanya melakukan
proses administrasi balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ayahnya
Sumita Chandra di kantor BPN Kabupaten Tangerang. Itu pun tidak dilakukan
secara langsung tapi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris Sukamto.
“Aneh, proses administrasi menjadi perbuatan pidana. Apalagi
formulir untuk balik nama terbitan BPN dan mengisi formulir adalah Sukamto. Semakin
aneh lagi, Charlie Chandra dihukum tapi Sukamto tidak dicolek sama sekali,”
tutur Khoziudin keheranan.
Sedangkan Gufroni mengemukakan LBH AP PP Muhammadiyah sudah
berulang kali menangani perkara korban perampasan tanah oligarki PIK-2 baik
sudah divonis hakim maupun masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Tangerang
Tigaraksa maupun di Polres Metro Tangerang Kota.
“Dengan sejumlah kasus yang tangani dan menjadi korban
perampasan tanah oleh PIK-2, sebaiknya hakim pengadilan tinggi dapat
menghentikan hal tersebut bila perkaranya sampai di sini,” ucap Gufroni.
(*/yit/pur)




0 Comments