Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Roy Suryo Minta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jebloskan Silfester Matutina Ke Penjara

Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo 
serta di posisi belakang dokter Tifa. 
(Foto: Istimewa) 


NET – Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Tanjung No. 1, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Kedatangan Roy Suryo dan rombongan untuk meminta kejaksaan mengeksekusi Silfester Matutina karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Pada 2019, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas dugaan kasus fitnah. Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukumannya ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.

Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukumannya ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.

Menurut Roy Suryo, hingga kini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Khozinudin, penasihat hukum Roy Suryo mengatakan Silfester terpidana kasus fitnah kepada keluarga Pak Jusuf Kalla (JK), semestinya mendekam di penjara. Ketua Solidaritas Merah Putih yang merupakan pendukung berat Joko Widodo (Jokowi) ini, telah divonis bersalah oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan vonis pidana penjara 1,5 tahun.

“Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor putusan, untuk menanyakan sekaligus meminta agar putusan kasasi ini segera dijalankan. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan banyak pihak yang kembali menjadi korban perbuatan Silfester,” tutur Ahmad Khozinudin.

Ahmad Khozinudin menyebutkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Rizal Fadilah dan yang lain, telah berulangkali menjadi korban tindakan provokatif dan intimidatif dari Silfester. “Dalam sejumlah tayangan media, Silfester mengancam klien kami akan segera menjadi tersangka, dan berujung menjadi narapidana di penjara,” imbuh Ahmad. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments