![]() |
| Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo serta di posisi belakang dokter Tifa. (Foto: Istimewa) |
Kedatangan Roy Suryo dan rombongan untuk meminta kejaksaan
mengeksekusi Silfester Matutina karena telah memiliki kekuatan hukum tetap
dalam kasus fitnah sejak 2019.
Pada 2019, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf
Kalla atas dugaan kasus fitnah. Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan vonis 1 tahun.
Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding
hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukumannya ditambah
menjadi 1 tahun 6 bulan.
Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding
hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukumannya ditambah
menjadi 1 tahun 6 bulan.
Menurut Roy Suryo, hingga kini putusan kasasi tersebut belum
dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Khozinudin, penasihat hukum Roy Suryo mengatakan Silfester
terpidana kasus fitnah kepada keluarga Pak Jusuf Kalla (JK), semestinya
mendekam di penjara. Ketua Solidaritas Merah Putih yang merupakan pendukung
berat Joko Widodo (Jokowi) ini, telah divonis bersalah oleh putusan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan vonis pidana penjara 1,5 tahun.
“Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku
pihak eksekutor putusan, untuk menanyakan sekaligus meminta agar putusan kasasi
ini segera dijalankan. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan banyak pihak yang
kembali menjadi korban perbuatan Silfester,” tutur Ahmad Khozinudin.
Ahmad Khozinudin menyebutkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Rizal Fadilah dan yang lain, telah berulangkali menjadi korban tindakan
provokatif dan intimidatif dari Silfester. “Dalam sejumlah tayangan media, Silfester
mengancam klien kami akan segera menjadi tersangka, dan berujung menjadi
narapidana di penjara,” imbuh Ahmad. (*/pur)




0 Comments