![]() |
| Pertemuan para penasihat hukum Charlie Chandra di rumah M. Said Didu, pembelaan terhadap korban perampasan tanah oleh oligarki dilanjutkan seluruh penjuru tanah air. (Foto: Istimewa) |
[Catatan Pembelaan Charlie Chandra dan Perjuangan Melawan
Oligarki Perampas Hak Rakyat di seluruh Penjuru Negeri]
LOGIKA dan asumsi, itu bisa keliru kalau tidak ada faktanya.
Dalam berfikir, tidak bisa hanya mengandalkan logika, akan tetapi juga harus
diverifikasi dengan fakta.
Contohnya, secara logika mungkin saja manusia bisa sampai ke
bulan, asal ada tangga yang menjulang tinggi dan sampai ke bulan. Karena,
melalui tangga inilah, manusia bisa meniti jalan hingga sampai ke bulan.
Namun, secara fakta logika ini halu. Karena tidak ada
faktanya. Tak ada tangga yang sampai ke bulan. Sehingga, logika pengandaian
tangga ke bulan, jika didekati dengan pendekatan filsafat, akan panjang dan
melelahkan. Namun, jika didekati dengan uji empirik, dapat langsung disimpulkan
bahwa logika ke bulan melalui tangga, itu halu. Karena tak ada faktanya.
Begitu juga perdebatan tentang jumlah sisir dalam tandan
buah pisang. Saat pisang baru berupa jantung (bunga bakal buah pisang, Jawa:
ontong), siapapun tidak akan pernah tahu berapa keseluruhan jumlah sisir dalam
tandan buah pisang. Semua tebakan hanya asumsi, meskipun dengan upaya keras
dicoba untuk dilogika atau dirasionalisasi.
Nah, dalam kesempatan itulah, kemarin (Rabu, 27/8/2025),
penulis bersama sejumlah Rekan Sejawat Advokat (Pak Fajar Gora, Bung Syafril,
Bang Gufroni, Rekan Rino Garea), melakukan verifikasi faktual tentang jumlah
sisir dalam tandan buah pisang yang ada di depan kediaman Bang Muhammad Sa'id
Didu.
Setelelah upaya maksimal dilakukan, sampai Bang Sa'id Didu
terjengkang ke belakang karena terhempas oleh bobot tandan buah pisang saat
ditebang, giliran penulis menghitung jumlah sisirnya. Karena penulis saat di
kampung (Lampung) adalah praktisi penebang pisang, bahkan pernah menjadi
pengepul pisang untuk dibawa truck pengekspor pisang ke Jakarta, secepat kilat
penulis hitung dan jumlahnya ada 14 sisir.
Jumlah sisir ini, mengakhiri polemik dialektika logika
antara Bang Said Didu dengan mitranya, yang sebelumnya berdebat soal berapa
jumlah sisir pisang, yang saat itu diperdebatkan ketika masih berwujud jantung
pisang.
Penulis, sebenarnya tidak sedang fokus soal pisang. Itu
hanya sekuel kecil, dari banyaknya diskusi dan dialektika terkait masifnya
Kriminalisasi oligarki pada rakyat di negeri ini. Kasus Charlie Chandra menjadi
titik tolak pembahasannya. Kami membahas bersama, dengan berbagai data dan
fakta yang kami miliki.
Coba kita simak, betapa jahatnya oligarki PIK-2 milik Sugianto
Kusumah alias Aguan dan Anthony Salim yang mengkriminalisi Charlie Chandra.
![]() |
| Setelah tandan pisang dipotong lalu dihitung berisi ada 14 sisir, setiap advokat mendapat satu sisir. (Foto: Istimewa) |
Bang Said Didu mengajak kita semua, untuk mengingatkan
Presiden Prabowo Subianto, agar tidak membiarkan pengadilan menjadi sarana
legalisasi perampasan tanah rakyat oleh Oligarki.
Dalam kasus Tom Lembong, Abolisi Presiden telah membatalkan
lembaga peradilan melegalisasi kriminalisasi terhadap Tom, hanya karena berbeda
preferensi politik. Kriminalisasi politisi via pengadilan telah mampu
dibatalkan.
Namun, apakah kriminalisasi terhadap rakyat oleh Oligarki,
memanfaatkan sarana putusan pengadilan, akan terus dibiarkan? Padahal,
korbannya sudah sangat banyak.
Di Pengadilan Negeri Tangerang, sudah terlalu banyak orang
yang memiliki tanah di kawasan proyek PIK-2 yang masuk penjara. Modusnya,
memang diadu domba dengan sesama, ada yang diadu domba dengan ahli waris (seperti kasus Charlie Chandra dan
Haji Fuad Efendi Zarkasi), ada pula yang diadu domba dengan sejumlah anak buah
Aguan melalui Ali Hanafiah Lijaya (Eng
Cun alias Gojali, Hendri, Vredy).
Apapun modusnya, siapapun yang bersengketa, ujungnya sama.
Tanah itu, akhirnya dikuasai oleh Agung Sedayu Group (ASG), menjadi lokasi
proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Tak peduli siapa yang dimenangkan
oleh putusan pengadilan, tak peduli siapa yang akhirnya dipenjara.
Ujung-ujungnya, tanah sengketa dikuasai PIK-2.
Aguan memang tak pernah muncul di persidangan, tapi dialah
maestro dan pemodalnya melalui Ali Hanafiah Lijaya. Targetnya, menguasai tanah
untuk membangun industri property, dengan biaya pembebasan yang murah, dan
dijual dengan harga yang mahal. Beternak pejabat dan aparat menjadi modus
operandinya.
Pejabat dan aparat pengkhianat, melayani Aguan dan mencekik
rakyatnya sendiri. Hakim yang katanya wakil Tuhan, sekarang telah berubah
menjadi kaki tangan Aguan. Putusannya tidak lagi "Demi Keadilan Yang
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, akan tetapi "Demi Uang dan
Berdasarkan Perintah Aguan yang Maha Kaya".
Mau dikatakan anomali, itulah fakta hukum dan pengadilan di
negeri ini. Charlie Chandra, adalah simbol anomali hukum dan pengadilan di
Negeri ini.
Charlie telah mengajukan Banding. Kita semua berharap, Hakim
pengadilan Judex Factie tingkat 2, akan memberikan keadilan untuk Charlie,
untuk seluruh rakyat, karena kasus Charlie adalah simbol jumawa oligarki
terhadap lembaga peradilan. Hakim pengadilan, harus mengembalikan marwahnya,
setelah diacak-acak oleh kepentingan Oligarki PIK-2.
Kami akhirnya bersepakat, membentuk TIM PEMBELA KORBAN
KRIMINALISASI OLIGARKI. Tim ini, bukan hanya untuk membela Charlie Chandra.
Tetapi untuk membela seluruh rakyat korban kriminalisasi oligarki. Baik
oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim, maupun oligarki-oligarki jahat
lainnya di seluruh penjuru negeri. (***)
Penulis adalah Advokat





0 Comments