![]() |
| Gufroni, SH MH (Foto: Istimewa/koleksi pribadi Gufroni) |
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Propam Polri
yang telah menindaklanjuti surat kami. Hasil pemeriksaan dinyatakan AKP Yan
Hendra terbukti melanggar etik,” tutur Gufroni kepada wartawan di Tangerang,
Senin (11/8/2025).
Hal itu disampaikan Gufroni setelah menerima Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2 HP2) tertanggal 5
Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Kombes Pol Bambang Satriawan atas nama
Kepala Divisi Propam Polri, Karopaminal ub Kabagbinpam.
Isi surat tersebut menyatakan pengaduan Saudara terkait
dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP Yan Hendra, S.H., M.H.
selaku Kanit Unit 3/Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten dengan
wujud melakukan intimidasi berupa pemaksaan agar Sdr. Drs. H. Fuad Efendy Z menjual
tanahnya dengan menandatangani surat kesepakatan jual beli telah dilakukan
penyelidikan oleh Ropaminal Divpropam Polri.
“Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil gelar
perkara, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang
dilakukan oleh AKP Yan Hendra, S.H., M.H., mantan Kanit Unit 3/Harda Satreskrim
Polres Kota Tangerang Polda Banten,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (ril/pur).




0 Comments