Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gufroni Ucapkan Terima Kasih Kepada Propam Polri: AKP Yan Hendra Terbukti Langgar Etik

Gufroni, SH MH
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi Gufroni)


NET – Ketua Bidang Advokasi Publik, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH mengucapkan terima kasih kepada Divisi Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polri yang telah bekerja secara professional dengan menindaklanjuti laporan LBH AP PP Muhammadiyah atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKP Yan Hendra.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Propam Polri yang telah menindaklanjuti surat kami. Hasil pemeriksaan dinyatakan AKP Yan Hendra terbukti melanggar etik,” tutur Gufroni kepada wartawan di Tangerang, Senin (11/8/2025).

Hal itu disampaikan Gufroni setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2 HP2) tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Kombes Pol Bambang Satriawan atas nama Kepala Divisi Propam Polri, Karopaminal ub Kabagbinpam.

Isi surat tersebut menyatakan pengaduan Saudara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKP Yan Hendra, S.H., M.H. selaku Kanit Unit 3/Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten dengan wujud melakukan intimidasi berupa pemaksaan agar Sdr. Drs. H. Fuad Efendy Z menjual tanahnya dengan menandatangani surat kesepakatan jual beli telah dilakukan penyelidikan oleh Ropaminal Divpropam Polri.

“Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP Yan Hendra, S.H., M.H., mantan Kanit Unit 3/Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (ril/pur).

 

  

  

 

 

 


Post a Comment

0 Comments