Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Charlie Chandra: Kami Bukan Penjahat Tapi Pemilik Tanah, Kenapa Harus Dipenjara

Charlie Chandra berdialog dengan para 
tim penasihat hukum di ruang sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Sedikitnya 15 orang mengalami intimidasi dan pembelian tanah secara tidak wajar dilakukan oleh korporasi untuk perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tindakan tesebut mendapat dukungan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah.

“Kami ini bukan penjahat tapi harus masuk penjara demi pertahankan tanah keluarga sebagai warisan dari orangtua. Kalau mau beli tanah kami, lakukan dengan wajar bukan dengan cara-cara melakukan kriminalisasi,” ungkap terdakwa Charlie Chandra, pada Jumat (1/8/2025).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (1/8/2025).  Majelis Hakim diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH, dan Esti Alda Putri, SH MH.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH, Wawan Tunggul Alam, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Ewi, SH, Inung Wondo Saputro, SH MH, Erwin Ardianto Utomo, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH.

Pada sidang tersebut Charlie Chandra diperiksa sebagai terdakwa dan sebelumnya pada hari yang sama telah didengar keterangan ahli hukum pidana Profesor Dr. Sadijono, SH SMhum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), Jawa Timur.

Charlie Chandra di hadapan majelis hakim mengatakan setelah mengalami kriminalisasi sedikitnya ada 15 orang datang dan menceritakan tentang hal yang. Dari 15 orang tersebut tanah mereka dibeli oleh korporasi PIK-2 dengan harga sangat murah dengan terlebih dahulu intimidasi dan ada pula mengalami harus dipenjara.

“Sebagian lagi masih dalam proses negosasi tapi masih dalam ancaman masuk penjara. Mereka takut menghadapi APH. Kami berulang kali berunding dengan Ali Hanafiah Lijaya dari pihak PIK-2. Kami mau menjual tanah dengan harga yang wajar. Tapi Ali Hanafiah membuat perjanjian dan dalam perjanjian terrsebut, kami pihak bersalah. Tentu, kami tidak setuju dengan pernyataan seperti itu,” ungkap Charlie yang mewakili warisan tanah seluas 8,71 hektare.

Ketika ditanya Jaksa Esti tentang kenapa melakukan balik nama SHM No. 5/Lemo? “Saya mendapat informasi dari Pak Pelor (sudah memberi ketarangan di ruang sidang) agar lebih mudah proses jual beli tanah yang ketika itu berupa empang, sebaiknya balik nama SHM,” tutur Charlie yang ditahan sejak di Polda Banten sejak 19 Mei 2025.

Oleh karena tidak paham tentang balik nama sertipikat, Charlie berdasar informasi dari Pelor, datang ke kantor Notaris yang juga PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) pada awal Februari 2023. “Ya, saya mendapat penjelasan tentang balik nama sertipikat dari Pak Sukamto. Langkah pertama yakni melakukan pengecekan sertipikat yang dibalik nama ke kanto BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang,” urai Charlie.

Charlie Chandra menjelaskan BPN Kabupaten Tangerang mengeluarkan keterangan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra tidak ada masalah: sertipikat ini tidak sedang diagunkan. Sertipikat ini tidak terdapat blokir. Sertipikat ini tidak terdapat blokir inisiatif kementerian. Sertipikat ini tidak terdapat sita. Sertipikat ini tidak terdapat sengketa/konflik/perkara.

“Setelah mendapat penjelasan secara tertulis dari BPN, kami pun berusaha memenuhi semua persyaratan balik nama sertipikat. Kami pun membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas tanah seluas 87.100 meter persegi,” ucap Charlie Chandra.

Hakim Alfi Sahrin bertanya: apakah proses tuntas sampai balik nama?

“Seharusnya tuntas Pak Hakim Yang Mulia, dalam tempo dua minggu setelah semua persyaratan dipenuhi, SHM balik nama selesai. Ketika Pak Sukamto menanyakan ke kantor BPN disuruh menunggu. Namun, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi tertulis dari BPN Kabupaten Tangerang kenapa permohonan tersebut tidak dituntaskan,” ujar Charlie keheranan.

Charli Chandra memberi keterangan di depan majelis sampai pukul 20:30 WIB. Seusai Charlie memberikan keterangan, Hakim Alfi Sahrin menunda sidang sampai Selasa, 5 Agustus 20225 untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun tuntutan.

Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)


Post a Comment

0 Comments