![]() |
| Charlie Chandra berdialog dengan para tim penasihat hukum di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Kami ini bukan penjahat tapi harus masuk penjara demi
pertahankan tanah keluarga sebagai warisan dari orangtua. Kalau mau beli tanah
kami, lakukan dengan wajar bukan dengan cara-cara melakukan kriminalisasi,”
ungkap terdakwa Charlie Chandra, pada Jumat (1/8/2025).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pidana
pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Jumat (1/8/2025). Majelis Hakim diketuai oleh Muhammad Alfi
Sahrin Usuf, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH, dan Esti
Alda Putri, SH MH.
Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi
oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH,
Wawan Tunggul Alam, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Ewi, SH,
Inung Wondo Saputro, SH MH, Erwin Ardianto Utomo, SH MH, Johanes de Britto Yuda
AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH.
Pada sidang tersebut Charlie Chandra diperiksa sebagai
terdakwa dan sebelumnya pada hari yang sama telah didengar keterangan ahli
hukum pidana Profesor Dr. Sadijono, SH SMhum yang juga Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), Jawa Timur.
Charlie Chandra di hadapan majelis hakim mengatakan setelah
mengalami kriminalisasi sedikitnya ada 15 orang datang dan menceritakan tentang
hal yang. Dari 15 orang tersebut tanah mereka dibeli oleh korporasi PIK-2
dengan harga sangat murah dengan terlebih dahulu intimidasi dan ada pula
mengalami harus dipenjara.
“Sebagian lagi masih dalam proses negosasi tapi masih dalam
ancaman masuk penjara. Mereka takut menghadapi APH. Kami berulang kali berunding
dengan Ali Hanafiah Lijaya dari pihak PIK-2. Kami mau menjual tanah dengan
harga yang wajar. Tapi Ali Hanafiah membuat perjanjian dan dalam perjanjian
terrsebut, kami pihak bersalah. Tentu, kami tidak setuju dengan pernyataan
seperti itu,” ungkap Charlie yang mewakili warisan tanah seluas 8,71 hektare.
Ketika ditanya Jaksa Esti tentang kenapa melakukan balik
nama SHM No. 5/Lemo? “Saya mendapat informasi dari Pak Pelor (sudah memberi ketarangan
di ruang sidang) agar lebih mudah proses jual beli tanah yang ketika itu berupa
empang, sebaiknya balik nama SHM,” tutur Charlie yang ditahan sejak di Polda Banten sejak 19 Mei 2025.
Oleh karena tidak paham tentang balik nama sertipikat,
Charlie berdasar informasi dari Pelor, datang ke kantor Notaris yang juga PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) pada awal Februari 2023. “Ya, saya mendapat
penjelasan tentang balik nama sertipikat dari Pak Sukamto. Langkah pertama
yakni melakukan pengecekan sertipikat yang dibalik nama ke kanto BPN (Badan Pertanahan
Nasional) Kabupaten Tangerang,” urai Charlie.
Charlie Chandra menjelaskan BPN Kabupaten Tangerang mengeluarkan
keterangan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra tidak ada masalah:
sertipikat ini tidak sedang diagunkan. Sertipikat ini tidak terdapat blokir.
Sertipikat ini tidak terdapat blokir inisiatif kementerian. Sertipikat ini tidak
terdapat sita. Sertipikat ini tidak terdapat sengketa/konflik/perkara.
“Setelah mendapat penjelasan secara tertulis dari BPN, kami
pun berusaha memenuhi semua persyaratan balik nama sertipikat. Kami pun
membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas tanah seluas
87.100 meter persegi,” ucap Charlie Chandra.
Hakim Alfi Sahrin bertanya: apakah proses tuntas sampai
balik nama?
“Seharusnya tuntas Pak Hakim Yang Mulia, dalam tempo dua
minggu setelah semua persyaratan dipenuhi, SHM balik nama selesai. Ketika Pak
Sukamto menanyakan ke kantor BPN disuruh menunggu. Namun, sampai sekarang belum
ada penjelasan resmi tertulis dari BPN Kabupaten Tangerang kenapa permohonan
tersebut tidak dituntaskan,” ujar Charlie keheranan.
Charli Chandra memberi keterangan di depan majelis sampai
pukul 20:30 WIB. Seusai Charlie memberikan keterangan, Hakim Alfi Sahrin
menunda sidang sampai Selasa, 5 Agustus 20225 untuk memberikan kesempatan
kepada JPU untuk menyusun tuntutan.
Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya
Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat
mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra
melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)




0 Comments